Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).
Adanya kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).