AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Selasa, 16 Juli 2013

BI menaikkan uang muka KPR jadi 40%-50%

Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tumbuh pesat. Untuk menghindari kredit macet dan bubble, Bank Indonesia (BI) akan mengatur Loan to Value (LTV) kredit rumah.

"Kami ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka LTV kami pertajam," tandas Gubenur BI, Agus Martowardojo, Kamis, (11/7).

Saat ini, LTV kredit rumah yang berlaku yaitu 70%. Nantinya, BI akan mengenakan LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 meter menjadi 60%. Lalu untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter menjadi 50%.

Agus bilang, bahwa perbankan juga harus mengetahui data nasabahnya. Misalnya, apakah nasabah tersebut memiliki KPR pertama, kedua, atau seterusnya. Ini supaya bank dapat mengenakan aturan LTV secara jelas.

Selain itu, BI juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri. Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, ini dapat dipisahkan bila suami dan istri mempunyai perjanjian pisah harta.

Perbankan wajib mengikuti aturan LTV ini terhitung 1 September 2013. Sebelum resmi memberlakukan aturan tersebut, BI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di lingkungan perbankan dan real estate.

Agus menyatakan, aturan ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, flat, dan apartemen. Namun tidak termasuk rumah toko serta rumah kantor. BI memperkirakan aturan ini dapat mempengaruhi 53,8% dari total KPR.

Sumber ilustrasi: www.shutterstock.com

kontan.co.id

REI: Kami terkena dampak dua kali

Persatuan Perusahaan, Real Estat Indonesia (REI) mengaku mendapatkan dua dampak negatif dari kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

Pertama, kenaikan suku bunga acuan (BI rate sebesar 50 basis poin (0,5%) yang menjadi 6,5%. Kedua, perubahan aturan loan to value (LTV) untuk properti kedua dan seterusnya menjadi 50%-60%.

"Jadi kami akan kena dampak dua kali terkait bisnis kesinambungan properti. Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) akan naik dan uang muka untuk properti juga naik," ujar Hari Raharta Sudrajat, Wakil Ketua Umum REI kepada KONTAN, Senin (16/7).

Hari menjelaskan, dengan pemberlakuan LTV untuk properti kedua 50%-60% menyebabkan masyarakat yang mau membeli properti kedua harus membayar uang muka yang lebih besar. Dia meyakini hal itu akan mengurangi penjualan properti di Indonesia terutama rumah tipe 70 ke atas.

Dia mengaku belum menghitung berapa banyak pengurangan tersebut. Apalagi aturan tersebut baru akan diimplementasikan terhitung 1 September 2013.

"Ini seperti pajak progresif. Saya melihat tujuan BI mengeluarkan aturan ini untuk menahan (hasrat) belanja masyarakat," ujar Hari yang merupakan Direktur Utama PT Margahayu Land.

Sebelum mengeluarkan aturan LTV baru, BI juga sudah menaikkan BI rate sebesar 0,5% yang menjadi 6,5%. Nah, melalui kebijakan ini, Hari meyakini kebijakan tersebut akan menaikkan suku bunga perbankan termasuk KPR.

"Sebelum BI Rate naik 0,5%, sebelumnya juga sudah naik 0,25%. Jadi total 0,75%. Efeknya bank dapat naikkan bunga KPR sebanyak 2%," ujarnya. Dia bilang, jika bunga KPR naik, maka penjualan properti lewat KPR juga akan turun.

http://industri.kontan.co.id/news/rei-kami-terkena-dampak-dua-kali/2013/07/16

REI menilai aturan LTV KPR tidak tepat sasaran

Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan loan to value (LTV) untuk properti kedua dan seterusnya menjadi 50%-60%. Aturan tersebut akan dimulai terhitung 1 September 2013
Hari Raharta Sudrajat, Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) mempertanyakan tujuan aturan LTV tersebut. Hal ini terutama, untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tipe di atas 70 agar kredit tersebut tidak macet.

"Jika satu orang mengambil beberapa KPR sekaligus, kan, sudah ada mekanisme BI Checking. Seharusnya dapat terseleksi di situ," ujar Hari kepada KONTAN, Senin (15/7).

Hari menilai, seharusnya mekanisme BI Checking dapat mengurangi potensi kredit macet di sektor properti. Jika BI menerbitkan aturan LTV tersebut untuk mencegah spekulan properti, Hari menegaskan kebijakan itu tidak tepat. Alasannya, selama ini sangat jarang spekulan properti membeli lewat fasilitas KPR.
Selain itu, potensi gelembung (bubble) di sektor properti hanya ada di Jakarta saja. Dengan kata lain, kenaikan harga properti di luar Jakarta masih dianggap wajar.

"Bubble di satu lokasi mungkin, seperti di Jakarta yang sangat berpeluang. Tetapi, apakah karena adanya bubble di satu daerah, semua daerah juga kena pengetatan?" tanya Hari.

Sebelumnya, Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyampaikan fenomena KPR tumbuh sangat tinggi dan dapat menimbulkan kenaikan harga yang melampaui faktor fundamental. Itu yang mendasari BI terapkan aturan LTV.

http://industri.kontan.co.id/news/rei-menilai-aturan-ltv-kpr-tidak-tepat-sasaran

Ali Tranghanda: Bisnis Kios di Pinggiran Jakarta Sangat Potensial

Pertumbuhan kios di pinggiran Jakarta dinilai memperlihatkan pertumbuhan positif, khususnya di kawasan sekunder seperti Bintaro dan Cinere (Jakarta Selatan).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan ada potensi pertumbuhan bisnis kios di kawasan yang sedang tumbuh sebagai central business district baru di pinggiran Jakarta.

“Seperti di Bintaro atau Cinere. Ini mulai tumbuh CBD baru. Bisnis kios menurut saya sangat potensial dikembangkan di kawasan seperti itu,” ujarnya, Jumat (28/6/2013).

Dia mengungkapkan pasokan kios di Jakarta, sudah memperilhatkan kondisi berlebih, karena cukup banyak kios yang tidak difungsikan dan dibiarkan.

Menurutnya, dari total pasokan kios yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta, hanya sekitar 50% sampai 60% yang sudah terisi.

“Pertumbuhan harga kios di Jakarta sudah sangat terbatas, karena sudah over supply,” ungkapnya.

http://www.bisnis.com/bisnis-kios-di-pinggiran-jakarta-lebih-menggiurkan

Awas, Ada Proyek Perumahan di Bekasi Berizin Palsu

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya proyek perumahan di wilayah ini  yang dikerjakan dengan izin palsu.

"Puluhan bangunan itu ada yang berupa rumah kantor serta hunian warga," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (11/7/2013.

Menurutnya,  bangunan itu terdapat di Perumahan Green Vilage Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.

"Pemilik bangunan itu memegang izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi."

Rahmat menyebutkan  izin palsu itu diketahui pada tanda tangan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tanda tangannya bukan dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati, tapi dipalsukan oleh oknum."

Di dalam surat perizinan itu tertulis sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada  sebanyak 45 unit rumah tipe 57,  24 unit tipe 74, dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah kantor.

Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074//I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013.

"Saya minta agar tim inspektorat mengusut tuntas temuan ini dengan memanggil pihak pengelola perumahan untuk mengetahui prosedur yang ditempuh,"  tegas Walikota Bekasi.

Rahmat juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk segera menyegel seluruh bangunan bermasalah itu bila pihak pengelola mangkir dari panggilan. "Hingga kini kita masih selidiki, siapa oknum yang bermain dalam proyek ini." (Antara)

 http://www.bisnis.com/awas-ada-proyek-perumahan-di-bekasi-berizin-palsu

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari