Senin, 30 April 2012

Yusril: Pengembang tak punya alasan untuk tidak membangun rumah type 36

Para pengembang di Indonesia tidak akan rugi apabila mereka membangun rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 untuk masyarakat. Pasalnya, selain lebih manusiawi, bangunan rumah tipe 36 meter persegi juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah saat sidang uji materill Pasal Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (25/4/2012).


“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya dalam press rilis kepada Tribunnews.com, Jumat (27/4/2012).

Lebih lanjut dirinya menyatakan,  para pengembang juga  dapat mengalihkan kegiatan usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun rumah susun. Dengan demikian, target untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah dapat terpenuhi. 

Tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari