JAKARTA. Mulai Maret 2012,
pengembang properti wajib melaporkan setiap transaksi pembelian properti
di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang properti menilai aturan ini
berpotensi menghadang bisnis properti.
Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. Salah satu poin aturan itu mewajibkan pengembang properti
menjelaskan profil konsumennya yang membeli properti seharga di atas Rp
500 juta per unit. Laporan profil itu meliputi identitas si pembeli,
sumber dana, identitas, dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak
memberi penjelasan dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan
membatalkan transaksi.