
Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya
kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp
2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar
rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan
kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi
(Asosiasi Pengembang...