Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendukung kepemilikan
rumah bagi warga negara asing diperpanjang hak sewanya sampai 60 tahun.
Hak sewa rumah untuk asing ini diperuntukkan khusus di tiga kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
"Karena
sifat dari kawasan ekonomi khusus, kenapa tidak kita manfaatkan saja
kekhususan tersebut dalam rangka perkembangan properti," kata Menpera
Djan Faridz kepada wartawan di Bogor, pada Jumat (20/4/2012) malam.
Menurut
Djan Faridz, dengan memperlama sewa kepemilikan asing di Batam, Bintan,
dan Karimun akan menjadikan tiga kawasan ini seperti "Singapura Kedua".
Ia mengakui, dari ketiga kawasan tersebut, Batam akan dikembangkan
lebih dulu dengan target market orang-orang Singapura.