Menteri Perumahan Rakyak (Menpera) Djan Faridz meminta para
pengembang perumahan menggunakan lampu hemat energi bertenaga surya.
Kewajiban ini terutama diperuntukan untuk pengembang perumahan tipe 36
meter persegi yang diprogramkan oleh Kemenpera.
Tidak mungkin saya memberikan rekomendasi untuk harga yang tidak terjangkau.
-- Djan Faridz
"Kemenpera nantinya akan mengeluarkan
Peraturan Menteri terkait penghematan energi untuk rumah tipe 36.
Pengembang perumahan nanti wajib menggunakan lampu hemat energi tenaga
surya," kata Djan Faridz di Jakarta, Senin (9/4/2012).