Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di
Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem transaksi
dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen.
Pakar
hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan, setidaknya ada empat masalah
umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia. Yakni, serah
terima yang mundur, masalah spesifikasi bangunan, sertifikasi, dan balik
nama yang lama di notaris.