PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang:
|
a. Bahwa Pembangunan Nasional bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||
b. bahwa jasa konstruksi merupakan
salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial,
dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional;
|
||||
c. bahwa berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan
pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang
berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing
secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat;
|
||||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a, b, dan c diperlukan Undang-undang tentang Jasa
Konstruksi; |