AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Senin, 24 Oktober 2011

Program Rumah Murah Mandek Karena 'Penyakit' Birokrasi

Jakarta - Pihak Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, program rumah murah yang dijanjikan oleh Presiden SBY belum berjalan mulus. Banyak masalah yang menghadang, salah satunya birokrasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam pembukaan REI Expo 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

"Rumah murah tidak bisa berjalan karena masalah legalitas tanah dan waktu birokrasi sangat lama," jelasnya.

Tipe Rumah Dibatasi 36, Pengembang Sulit Dapat Dana Bank

Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) mengakui sudah banyak menerima keluhan dari pengembang skala kecil yang selama ini banyak membangun rumah tipe 21.

Pengembang skala kecil ini mulai sulit mendapat permodalan dari perbankan karena adanya pembatasan pembangunan rumah sederhana dinaikkan menjadi minimal tipe 36.

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan dalam UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Permukiman diatur soal batas ukuran rumah sederhana dinaikkan menjadi 36, secara langsung telah membuat perbankan menyesuaikan kebijakan tersebut. Meskipun ketentuan itu berlaku Januari nanti, namuan perbankan seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sudah mulai mengerem permodalan bagi pembangunan rumah untuk tipe 21.

Developer Nakal Bakal Di Sanksi Rp 10 Miliar

Pengembangan yang mengabaikan aspek kelayakan pada pembangunan rusun akan kena saksi denda Rp 10 Miliar atau pidana penjara selama 10 tahun.
PADA  Pasal 92 draf RUU Rumah Susun yang sedang dibahas di Komisi V DPR, disebuktan, “ setiap orang yang tidak menyediakan sarusun umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh Miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 13 ayat (2) itu berbunyi “Pelaku Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan sarusun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah  sarusun  komersial  yang di bangun.”

PEMBANGUNAN RUSUNAMI Rusunami masih belum diminati

JAKARTA. Meski telah resmi terbit, namun Undang-undang Rumah Susun (rusun) masih menyisakan tanda tanya bagi pengembang properti. Salah satu poin yang menimbulkan kernyit di kening adalah kewajiban menyediakan rusun sederhana milik (rusunami) sebanyak 20% dari total luas rusun komersial. Lokasinya tak harus dekat, tapi mesti di kota yang sama.
Pengembang memandang, kewajiban membangun rusunami sebesar 20% tersebut mestinya bukan kewajiban bagi mereka. "Sah memang tujuannya, tapi sama saja memindahtangankan kewajiban ke kami," ujar Stefanus Ridwan, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk kepada KONTAN, Jumat (21/10).
Pengembang memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang mereka peroleh kecil. Belum lagi, kalau harga tanah dan bahan bangunan menanjak. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga jual rusunami bersubsidi sebesar Rp 144 juta per unit.

Awas, Jangan Tertipu Pengembang "Lebay"!

Tak sedikit kasus calon konsumen rumah
dirugikan akibat buruknya komitmen
pengembang menepati janji-janji yang
dipaparkansaat menawarkan produknya
Tak sedikit kasus calon konsumen rumah dirugikan akibat buruknya komitmen pengembang menepati janji-janji yang dipaparkan saat menawarkan produknya. Sekali lagi, sesal setelah membeli tiada guna.
Sebutlah misalnya, seorang calon pembeli rumah sudah membayar tak kurang dari Rp 50 juta sebagai uang muka bakal rumahnya. Dalam perjalanan, lokasi calon rumahnya itu ternyata akan dilewati oleh proyek jalan tol.
Ini terjadi bukan satu atau dua kasus. Di Jakarta, ratusan orang mengalami hal sama dan menuntut pengembang mengembalikan uang yang sudah disetorkan, plus bunganya. Pengembang ingkar dan kasusnya berlarut-larut.

UU Rusun Beri Banyak Fasilitas

JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) yang disahkan Selasa (18/10). Pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan bagi MBR berupa kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit, pemilikan rumah susun, insentif  perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun.

Seberapa Berbahayakah Pengembang Kecil Bagi Konsumen?

Seberapa Berbahayakah Pengembang Kecil Bagi Konsumen?

Sampai saat ini masih sering terdengar konsumen merasa ditipu oleh para pengembang kecil untuk urusan perumahan. Konsumen ditipu dengan janji-janji proyek rumah, namun uangnya malahan dilarikan. Melihat beberapa kasus semacam itu, sebenarnya berbahayakah para pengembang kecil bagi konsumen perumahan?

Perlindungan Konsumen Hanya "Gula-gula" yang Manis...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi dibentuknya Rancangan Undang-undang Rusun Susun (RUU Rusun) yang akan segera disahkan, Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (Apersi), Ibnu Tadji, mengatakan bahwa tidak ada substansi yang berubah dalam RUU baru ini. RUU Rusun ini belum memiliki esensi untuk melindungi konsumen.

"Menurut saya, pemerintah dan DPR belum maksimal memanfaatkan waktu untuk membahas RUU Rusun baru ini, karena di dalam draft yang kami dapatkan, tidak memunculkan hal baru sebagai solusi seperti selama ini kami keluhkan," katanya kepada KOMPAS.com, di Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Properti Diyakini Bakal Booming

JAKARTA - Sektor properti optimis tidak terkena dampak adanya kecemasan terhadap penurunan ekonomi global akibat lambatnya pemulihan ekonomi Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Sebaliknya, properti di beberapa kota besar di Indonesia diyakini mengalami peningkatan permintaan.

Chairman Jones Lang LaSalle-Procon (konsultan properti international), Lucy Rumantir, mengatakan perekonomian Indonesia saat ini menjadi daya tarik bagi pertumbuhan properti. Kondisi ini menjadi daya tarik bagi investor asing.

Makassar: Harga Bahan Bangunan Terus Naik

Harga bahan bangunan khususnya besi baja mencapau Rp80 ribu perbatang atau mengalami kenaikan rata-rata Rp2.000 - Rp3.000 per minggu.

"Hampir setiap minggu harga besi baja naik, sehingga kami terpaksa menyesuaikan harga per minggu," kata pemiliki toko bahan bangunan "Sinar Jaya" Wenny di Makassar, Sabtu.


Lokasi Rumah Tapak Sederhana Rp 70 Juta Berada di Bekasi, Bogor, dan Tangerang

Minggu, 23 Oktober 2011 22:50 WIB
Real Estate Indonesia (REI) melalui pameran REI Expo 2011 menawarkan rumah tapak sederhana (RTS) seharga Rp 70 juta per unit. Lokasi-lokasi rumah itu berada di Tangerang, Bekasi dan Bogor dengan tipe rumah maksimal 36.

"Yang harganya Rp 70 juta itu, yang rumah tapak sederhana (RTS), lokasinya di Bekasi, Tangerang dan Bogor," kata Ketua REI Setyo Maharso, Minggu (23/10/2011).

Krisis AS-Eropa Tak Turunkan Omzet Pengusaha Properti

Jumat, 21 Oktober 2011 20.33 WIB
Krisis Amerika Serikat (AS) - Eropa diyakini tak menurunkan omzet pengusaha properti di Indonesia karena perekonomian nasional tetap melaju sesuai target pemerintah.

"Walau harga saham di bursa perdagangan internasional sempat turun drastis, justru kami catat ada kenaikan omzet meskipun harga hunian tergolong premium," kata Direktur PT Bhakti Tamara, pengembang Royal Residence, Reinaldo Wenas, ditemui di Surabaya, Kamis.

Ketentuan Orang Asing Dalam Memiliki Properti di Indonesia

Keberadaan orang asing di Indonesia makin lama makin meningkat. Ini disebabkan oleh karena adanya era globalisasi, dimana perusahaan asing bebas untuk bergerak ataupun menjalankan usahanya di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tempat tinggal untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Alternatif sewa properti (rumah susun ataupun landed house) bagi sebagian orang asing untuk tinggal dalam waktu yang lama dirasakan cukup berat. Apakah orang asing dapat membeli properti di Indonesia? Menurut hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh warga negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.

MANFAAT SERTIFIKAT TANAH

Apakah manfaat surat Sertifikat ? Mengapa surat tanah yang masih berbentuk Girik, Vervooding, Akta petok D, ketitir dsb… sebaiknya segera di buatkan sertifikat? berikut penjelasannya

I. PENDAHULUAN

Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia sejak empat puluh tahun yang silam.

Tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah :


Seputar PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

I. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.


Jenis-Jenis Sertifikat Tanah (Properti)




Pebisnis asing di Indonesia memiliki kepedulian tentang penggunaan lahan dan hak kepemilikan untuk tujuan bisnis. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 mengatur payung hukum mengenai hak atas kepemilikan tanah. Hukum meliputi beberapa hak - terutama mereka yang warga negara Indonesia - yaitu hak kepemilikan (hak milik), bangunan hak atas tanah (Hak Guna Bangunan), budidaya hak atas tanah (hak guna Usaha) dan hak penggunaan (hak pakai).



Dengan munculnya investasi asing dan bisnis di Indonesia, banyak investor asing perlu bangunan atau tanah untuk perusahaan mereka. Seorang investor asing yang ingin menjalankan bisnis mereka di Indonesia dapat memperoleh gedung / kantor atau tanah di bawah hak-hak berikut:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari