Ali Tranghanda Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) |
Kebijakan berlaku hanya untuk bangunan properti di atas 70 meter persegi.
Bank Indonesia menerbitkan aturan besaran loan to value
(LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar 70 persen.
Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari
nilai objek, sedangkan sisanya harus dipenuhi konsumen.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, para pengembang tidak perlu resah dengan munculnya kebijakan baru dari BI tersebut. Sebab, aturan itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan properti.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, para pengembang tidak perlu resah dengan munculnya kebijakan baru dari BI tersebut. Sebab, aturan itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan properti.