AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 12 April 2012

Undang-undang tentang Rumah Susun: Tanah milik pemerintah bisa disewa bangun rusun

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun. Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).

Pertumbuhan Masih Terpusat di Jakarta dan Bali

Potensi pengembangan properti di Jakarta dan Bali masih sangat tinggi. Peningkatan status peringkat Indonesia menjadi investment grade (layak investasi) menjadi salah satu faktor utama pemacunya.

Dibandingkan Thailand, stabilitas politik Indonesia jauh lebih kondusif. Untuk masalah transportasi juga sangat menunjang, walaupun masih ada beberapa yang harus diperbaiki.
-- Hasan Pamudji

Ali Tranghanda: Bisnis Hotel "Murah" dan Kondotel Kian Menarik

Bisnis hotel dan kondominium hotel (kondotel) akan meningkat hingga akhir tahun 2012 menyusul stabilnya kondisi perekonomian Indonesia.

Untuk bisnis hotel, BEP-nya sangat menarik bagi investor. Untuk proses pembangunan hotel, terutama hotel bintang empat dan lima dengan kapasitas kamar 150-200 kamar, bisa memakan waktu satu hingga dua tahun.
-- Ali Tranghanda

"Saat ini, sejumlah pengembang raksasa mulai membidik segmen hotel budget (bertarif murah), seperti Ciputra dan Intiland," kata pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Ketentuan BI Ganggu Penjualan Rumah

Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Larangan
Selatan, Tangerang, Banten, Senin (26/3/2012). Bank
Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru mengenai
ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan
atau loan to value (LTV) maksimal 70 persen
untuk Kredit Kepemilikan Rumah yang mulai
berlaku 15 Juni 2012 mendatang.
Direktur Ciputra, Tulus Santoso menilai, Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen dari total harga rumah bakal mengganggu angka penjualan rumah. "(Peraturan) 30 persen uang muka pasti mengganggu," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/4/2012) kemarin.

Dia menjelaskan, dengan uang muka sebesar 30 persen, maka harga rumah akan naik setelah value-nya naik. Ia menyebutkan, harga rumah untuk tahun berikutnya bisa naik 10 persen. Tetapi, harga perumahan di Indonesia masih terbilang rendah dibanding di luar negeri.

REI: Kewajiban Pakai Lampu Tenaga Surya Memberatkan

Kewajiban pengembang menggunakan lampu bertenaga surya (solar cell) untuk penghematan energi dinilai terlalu berat diterapkan pada rumah sejahtera tapak (RST). Rumah sejahtera tapak saat ini masih terkendala patokan harga jual serta lemahnya daya beli masyarakat.
Bagaimana human error-nya, kelebihan dan kelemahannya seperti apa, itu harus disampaikan. Jangan sampai kami memasang solar cell, lalu ada keluhan dari masyarakat.
-- Setyo Maharso

Hambatan Perkembangan Investasi Properti Indonesia

Infrastruktur di Indonesia, bila dibandingkan dengan negara lain, sangat jelek. Banyak waktu habis di jalan demi mencapai tempat kerja, sehingga tidak efisien. Ini menjadi sisi kurang menarik bagi investor.
-- Fakky Ismail Hidayat


Untuk menjadi negara tujuan investasi properti bersanding dengan negara Asia Pasifik lainnya, Indonesia masih terkendala banyak "pekerjaan rumah". Banyak hal harus menjadi perhatian pemerintah, terutama pembenahan infrastruktur hingga status kepemilikan asing.

Kredit Macet Tinggi Bukan dari KPR

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, kebijakan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kenaikan uang muka (DP) 30 % untuk kredit pemilikan rumah tidak tepat. Pasalnya, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bukan dari kredit pemilikan rumah, melainkan dari rumah yang diagunkan.

Bisa di cek ke bank, kalau kredit macet itu bukan KPR, tapi dari kredit multiguna.
-- Setyo Maharso.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari