Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal
(Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono
mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun
untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun.
Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata
Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).