Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan harga baru maksimal
untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana. Dari aturan baru ini semua
harga maksimal untuk rumah tapak dan rusun (rumah susun) sederhana
mengalami kenaikan harga.
Dalam keterangan tertulis kemenpera, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
Dalam keterangan tertulis kemenpera, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta
per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera
dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
- Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000
- Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
- Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000
- Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.
Sayangnya, pemerintah masih menetapkan batas maksimal harga rumah yang tidak dikena PPN tidak berubah, untuk rumah tapak sederhana tetap Rp 70 juta per unit, rumah susun tetap Rp 144 juta per unit.
Bagi konsumen yang ingin mendapat KPR melalui FLPP, batas maksimal penghasilan tetap untuk kredit rumah tapak Rp 3,5 juta per bulan, untuk rumah susun Rp 5,5 juta per bulan.
Sementara itu batas minimal luas lantai untuk rumah tapak tak berubah 36 m2. Untuk rumah susun dalam Permenpera No. 4 dan 5 (yang lama) batas minimal luas lantai 21-36 m2 berubah menjadi 28,8 m2 sampai 36 m2. Dengan ketentuan harga per meter persegi bangunan Rp 6 juta.
Dalam Permenpera yang lama diatur rumah yang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) belum selesai 100% tidak boleh dilakukan akad kredit KPR rumah sederhana, sementara itu dalam aturan yang baru dibolehkan dengan bersyarat:
Sayangnya, pemerintah masih menetapkan batas maksimal harga rumah yang tidak dikena PPN tidak berubah, untuk rumah tapak sederhana tetap Rp 70 juta per unit, rumah susun tetap Rp 144 juta per unit.
Bagi konsumen yang ingin mendapat KPR melalui FLPP, batas maksimal penghasilan tetap untuk kredit rumah tapak Rp 3,5 juta per bulan, untuk rumah susun Rp 5,5 juta per bulan.
Sementara itu batas minimal luas lantai untuk rumah tapak tak berubah 36 m2. Untuk rumah susun dalam Permenpera No. 4 dan 5 (yang lama) batas minimal luas lantai 21-36 m2 berubah menjadi 28,8 m2 sampai 36 m2. Dengan ketentuan harga per meter persegi bangunan Rp 6 juta.
Dalam Permenpera yang lama diatur rumah yang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) belum selesai 100% tidak boleh dilakukan akad kredit KPR rumah sederhana, sementara itu dalam aturan yang baru dibolehkan dengan bersyarat:
- Badan hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum menyerahkan surat izin penyambungan oleh PLN
- Badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan pasir batu
- Badan saluran/drainase sekurang-kurangnya telah tergali
- Ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya dari badan hukum atau orang perseorang yang kerjasam dengan badan hukum sesuai dengan ketentuan bank pelaksana
- Surat pernyataan dari calon debitor dari kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi sarana listrik dan prasarana jalan dan saluran lingkungan.