AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 22 Maret 2012

Ali Tranghanda: Loan to value 70% tidak tepat!

Pengamat bisnis properti Ali Tranghanda menyarankan kepada Bank Indonesia agar menggunakan instrumen pengaturan kredit ke kalangan pengembang untuk mengatasi potensi terlalu melambungnya harga aset-aset properti.

"Jangan menetapkan loan to value maksimal 70% karena kebijakan tersebut justru akan menghantam konsumen yang sebenarnya memang terpaksa mengambil kredit pemilikan rumah untuk ditempati (end-user), bukan kena sasaran investor yang membeli properti hanya untuk mengambil gain dari peningkatan harga properti," paparnya kepada Bisnis, Rabu, 21 Maret 2012.

Properti Filipina Terancam Risiko Over Supply

Sebuah laporan yang diterbitkan Inquierer menyatakan pasar properti Filipina terancam terjadinya risiko kelebihan pasokan (over supply).

Pada survey yang sama pun, Inquierer mengemukakan kondisi sementara pasar properti yang cukup stabil.

"Kepemilikan tempat tinggal dan real estate telah tumbuh sekira satu digit pada 2006-2011," sebut laporan tersebut, seperti dilansir dari property report, Kamis (22/3/2012).

Poin - Poin Yang Meresahkan Pasar Rumah Rakyat Dalam UU Perumahan dan PKP Terbaru

Munculnya batas minimal rumah dibangunan 36 m2, membunuh hak masyarakat yang memiliki kemampuan mencicil rendah. Pengembang juga rugi, karena terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 namun tak terserap KPR subsidi (FLPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan beberapa poin yang meresahkan pasar rumah rakyat dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terbaru ini, diantaranya:

Kewajiban Rumah Minimal Tipe 36 Bikin Susah Masyarakat Bawah

Munculnya batas minimal rumah dibangunan 36 m2, membunuh hak masyarakat yang memiliki kemampuan mencicil rendah. Pengembang juga rugi, karena terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 namun tak terserap KPR subsidi (FLPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan beberapa poin yang meresahkan pasar rumah rakyat dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terbaru ini, diantaranya:

1. Keterjangkauan daya beli masyarakat untuk rumah tipe 36 m2 sangat terbatas. Banyaknya minat rumah tipe 21 m2 dibanding 36 m2 bukan berarti mereka tidak mau membeli tipe 36 m2. Melainkan daya beli yang terbatas.

Gelembung Properti Hanya di Lokasi Tertentu

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro menerangkan, ada potensi bubble (gelembung) properti pada lokasi tertentu karena trik marketing yang dilakukan pengembang melalui media promosi. Harga bentukan pengembang ini dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga rata-rata pasar.

"Ada bubble tapi di beberapa lokasi tertentu. Saya tidak bisa sebutkan lokasinya karena tidak etis," kata Iqbal di kantornya, Selasa (20/3/2012) malam.

Peningkatan harga properti yang tak wajar disebabkan oleh promosi gencar yang dilakukan pengembang. Bentukan opini tersebut menjadikan harga 'seakan-akan' terus naik.

Penjualan Rumah di Atas Rp 400 Juta Bakal Turun 10%

Penjualan rumah segmen menengah atas tipe bangunan di atas 70 m2 diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 10% pasca ketentuan minimal uang muka (DP) 30%. Ketentuan yang akan berlaku efektif 15 Juni 2012 ini sudah diantisipasi oleh kalangan pengembang.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, penurunan permintaan rumah kelas menengah dalam jangka pendek sekitar 10%.

Sebelumnya Real Estate Indonesia (RE) mengungkapkam dari kurang lebih penjualan rumah komersial yang mencapai 120.000 unit per tahun, sekitar 25% merupakan rumah kelas menengah yang harganya di atas Rp 400 juta, sementara itu 65% rumah kelas menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sisanya 10% adalah rumah-rumah kelas atas.

Pasokan Rumah KPR Subsidi Kritis

KPR subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) terbaru kembali berjalan. Namun dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan harga Rp 80 juta, masih sulit menemukan rumah di segmen ini.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengaku belum banyak merealisasikan akad kredit rumah KPR FLPP karena suplai rumah yang terbatas.

"Semua yang ada pada kita untuk FLPP sudah diakadkreditkan. Yang eligible tipe 36 m2, namun belum terlalu banyak," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro di kantornya, Selasa malam (20/3/2012)

Djan Faridz 'Bertarung' di MK Lawan Pengembang Soal Rumah Mungil

Sidang lanjutan pengajuan judicial review UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 22 ayat 3 oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (22/3/2012).

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz pun langsung hadir, setelah pada sidang sebelumnya berhalangan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan dijadwalkan pukul 11.00 WIB dengan pokok tuntutan penghapusan pasal 22 ayat 3, perihal kewajiban bagin pengembangan membangun rumah minimal 36 m2.

"Tuntutan kita adalah penghapusan pasal yang menurut Apersi menghambat masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya yang berpenghasilan rendah," kata Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/3/2012)

Ini Alasan Djan Faridz Soal Wajib Rumah Minimal Tipe 36

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menegaskan tetap melaksanakan kebijakan batas rumah minimal dengan luas rumah 36 m2. Sebagai wakil pemerintah, ia tidak akan menghapus 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Menurutnya sejak awal dirumuskan, rumah tipe 36 m2 dari sisi teologi atau agama dan pembentukan karakter bangsa, dan pertimbangan ideal. Atas dasar itu lah tidak perlu ada lagi bangunan rumah kurang dari 36 m2.

"Landasan kebijakan ini dari sisi filosifis, teologis serta pembentukan watak dan kepribadian bangsa, bahwa pemukiman bukan hanya sarana kehidupan. Tapi menciptakan rumah penghidupan dan menampakkan jati diri," kata Djan dalam pembelaan Sidang lanjutan pengajuan judicial review UU PKP di MK, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Dalam Satu Bulan Penyerapan KPR Subsidi Hanya 61 Unit

Bergulirnya kembali fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR rumah subsidi pertengahan bulan lalu belum berdampak pada realisasi pembelian rumah subsidi.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) mencatat hanya menjual 61 unit KPR selama sebulan terakhir padahal target tahun ini 210.000 unit rumah.

Ketua Apersi Eddy Ganefo menyatakan, penyerapan FLPP baru 61 unit. Jika aturan batas minimal bangunan 36 m2 tetap berlaku, pengembang yakin jumlah backlog atau kekurangan rumah akan makin bertambah.

Pengembang Properti Lawan Djan Faridz

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) memiliki keyakinan tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya.

Hal ini lah yang menjadi 'jurus' pengajuan judicial review UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) pasal 22 ayat 3, yang diajukan oleh Apersi melawan pemerintah yang diwakili oleh Menpera Djan Faridz.

Hari ini Sidang lanjutan JR kembali berlangsung, dengan agenda pembacaan alasan dari penggugat dan terguggat, ditambah saksi ahli Zulfi Syarif Koto mantan Deputi Kemenpera yang kini mendirikan LSM The HUD.

Sekarangkah Saatnya Beli Rumah?

Kebijakan pemerintah terhadap pembayaran uang muka (UM) rumah minimal 30 persen mempersulit pasar properti dari kalangan end user. Mereka akan berlomba dengan harga perumahan yang meningkat mengikuti perkembangan perekonomian.
"Per 1 April mendatang, harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Belum lagi harga bahan bangunan yang bergerak naik, seperti besi, yang meningkat Rp 200 - Rp 300 per hari," kata Direktur Pemasaran PT Pakuwon Jati Tbk, Sutandi Purnomosidi, di Surabaya, Rabu (21/3/2012).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari