Pengamat bisnis properti Ali Tranghanda menyarankan
kepada Bank Indonesia agar menggunakan instrumen pengaturan kredit ke
kalangan pengembang untuk mengatasi potensi terlalu melambungnya harga
aset-aset properti.
"Jangan menetapkan loan to value maksimal 70% karena kebijakan tersebut justru akan menghantam konsumen yang sebenarnya memang terpaksa mengambil kredit pemilikan rumah untuk ditempati (end-user), bukan kena sasaran investor yang membeli properti hanya untuk mengambil gain dari peningkatan harga properti," paparnya kepada Bisnis, Rabu, 21 Maret 2012.
"Jangan menetapkan loan to value maksimal 70% karena kebijakan tersebut justru akan menghantam konsumen yang sebenarnya memang terpaksa mengambil kredit pemilikan rumah untuk ditempati (end-user), bukan kena sasaran investor yang membeli properti hanya untuk mengambil gain dari peningkatan harga properti," paparnya kepada Bisnis, Rabu, 21 Maret 2012.