Bank Indonesia akhirnya
mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA
(Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur
beberapa hal berikut di bawah ini :
sumber: yukbisnisproperty
- KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
- KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
- KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
- KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
- DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
- Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
- Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
- Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
- KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
sumber: yukbisnisproperty