
Bank Indonesia akhirnya
mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA
(Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur
beberapa hal berikut di bawah ini :
KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20%
(MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40%
(Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50%
(Murabahah)
KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10%
(MMQ),...