Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) mendukung kepemilikan rumah bagi
orang asing diperpanjang masa sewanya. Ia berjanji akan memperjuangkan
hal ini dengan mengajukan syarat kepada para pengembang.
"Asalkan
para pengembang mau membangun 20 persen untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) di wilayah yang sama," kata Menpera Djan Faridz kepada
wartawan di Bogor, Jumat (20/4/2012) malam.
Djan Faridz
mengatakan, selama ini pengembang bersemangat meminta pada pemerintah
agar keran kepemilikan properti untuk asing untuk dibuka. Namun, ketika
diminta peran sertanya membangun hunian bagi rakyat nyatanya cukup sulit
terealisasikan.
Dorongan kepemilikan rumah untuk orang
asing yang diperpanjang masa sewanya ini merupakan rencana pengembangan
properti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Djan Faridz mengatakan,
kawasan ekonomi yang hendak dikembangkan adalah Batam, Bintan, dan
Karimun.
Batam akan menjadi yang pertama dengan target market
orang-orang Singapura. Apabila hal ini berhasil diupayakan, menurutnya,
maka akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam.
"Saya
melihat banyak warga Singapura kerja di Batam harus bolak balik ke
negaranya. Padahal ini bisa menjadi potensi. Mereka bisa membeli rumah
di Indonesia, jangan hanya orang Indonesia yang beli rumah di sana,"
ungkapnya.
Kemungkinan properti di KEK ini tengah dikoordinasikan
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Peraturan Pemerintah
(PP). Faridz mengatakan, agar tidak berbenturan dengan UU Pokok Agraria,
maka kepemilikan asing diberikan lewat perpanjangan hak sewa.
"Tanpa
menyalahi Undang-Undang, yang tidak diperbolehkan adalah
kepemilikannya. Hal yang diubah adalah rentang waktu sewanya menjadi 60
tahun," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar