AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 26 April 2012

Apersi: Pengembang sudah siap pindah ke segmen rumah non subsidi

Sebanyak 90 persen pengembang anggota Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) yang selama ini membangun rumah subsidi, bisa bergeser ke segmen rumah komersial. Itu bila pembangunan rumah di bawah tipe 36 tetap tidak dibolehkan seperti yang tercantum di Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, mengatakan hal itu di Jakarta kemarin.

Eddy mengatakan bahwa bagi pengembang di Apersi, tidak ada kesulitan untuk berpindah segmen ke rumah komersial. "Kami mengajukan judicial review Pasal 22 Ayat 3 (Undang-undang Perumahan), karena kepedulian ke masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan semata karena kepentingan pengembang. Kami bisa saja dengan mudah langsung pindah segmen. Tapi, siapa nantinya yang peduli terhadap rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata pria asal Palembang itu.

Karawang bisa seperti Mesuji: PT APL diduga salah akuisisi lahan sengketa

Ilustrasi
PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), diduga telah melakukan kesalahan dalam mengakusisi sebagian saham PT Sumber Air Mas Pratama  (SAMP).

Padahal, SAMP selaku perusahaan yang dikabarkan telah mengklaim sebagai pemilik tanah kurang lebih 350 hektar di Karawang itu masih berstatus sengketa dengan warga mengenai hak lahan.

Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Hukum dan Koordinator Aliansi Elemen Masyarakat Karawang, Yono Kurniawan, menjelaskan, tertanggal 17 April 2012 PT APL telah membuat perjanjian pengikatan jual-beli saham dalam rangka akuisisi 55 persen saham di PT SAMP senilai Rp 216 miliar.

Yusril: UU Perumahan Tak Halangi Hak Memiliki Rumah Murah

Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak menghalangi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Masyarakat tersebut dimungkinkan memiliki rumah oleh regulasi tersebut. Dan bila rumah itu telah dibeli, tentu tidak bisa dirampas dengan cara sewenang-wenang. Ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.

Berbicara sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi terhadap regulasi tersebut di Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Kondotel masih jadi pilihan

Proyek properti baru di Jakarta, tidak terkecuali kondominium, terus dibangun kendati ada ancaman bubble atau gelembung pasokan di sektor ini. Menurut catatan konsultan properti Cushman & Wakefield, tahun ini Jakarta akan mendapat tambahan pasokan 20.302 unit kondominium alias apartemen strata title. 

Adapun pasokan kumulatif kondominium kuartal I lalu tercatat 89.777 unit setelah ada 4.064 unit kondominium yang pembangunannya rampung sepanjang kuartal satu.

SBY Ingin Orang Miskin Punya Rumah, Djan Faridz Rayu BPD

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz merayu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mau mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tak tersentuh bank.

"Kami harapkan BPD-BPD ini bisa memberikan kredit perumahan bagi masyarakat yang belum bankable, artinya yang belum mempunyai penghasilan tetap," kata Djan di hadapan para Dirut BPD di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Ini dilakukan, agar cita-cita Presiden SBY bisa tercapai yakni masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni.

Djan Faridz: REI enggan bangun rumah murah karena tak mau hanya untung 10%

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyentil para pengembang perumahan khususnya Real Estate Indonesia (REI) yang terlihat enggan membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta di Jakata dan sekitarnya.

Menurut Djan Faridz, memang diakui jika hal itu dilakukan pengembang akan mendapat keuntungan sangat kecil, sehingga hanya mengotori pembukuan mereka.

"Kalau tipe 36 dibangun di Jakarta bisa, tapi pengembang berat, apalagi konotasi REI selalu mencari untung, kalau bangun di Jakarta dan sekitarnya tidak rugi tetapi kecil untungnya hanya 10%, kalau hanya untung segitu hanya mengotori pembukuan pengembang saja," tutur Djan dihadapan para Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kantornya, Rabu (25/4/2012).

Djan Faridz: Jangan ada lagi PNS ambil KPR selain di BPD

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz baru saja menandatangani kesepakatan (Mou) dengan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi kepada PNS dan masyarakat golongan bawah.

Djan berharap tidak ada lagi PNS yang kredit rumah selain di 13 BPD tersebut.

"Jangan sampai ada PNS di wilayah BPD bapak-bapak ada yang kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank lain, kalau bisa di BPD," kata Dian saat memberi sambutan usai penandatanganan Mou dengan 13 BPD, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Menurut Djan, program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disepakati dengan 13 BPD memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan bunga khusus dengan jangka waktu yang sangat panjang.

Djan Faridz: Jangka Waktu KPR Sampai 25 Tahun Menguntungkan

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yakin bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor atau jangka waktu kredit hingga puluhan tahun tetap menguntungkan pihak bank dan konsumen.

"FLPP ini bunganya khusus yakni hanya 7,25% dan jangka waktunya panjang, ini selain menguntungkan konsumen sendiri karena cicilannya ringan, bagi bank yang menyalurkan kredit FLPP juga sangat diuntungkan," kata Djan Faridz di Kantor Kemenpera, Rabu (25/4/2012).

Pasalnya dirinya mengeluarkan kebijakan yakni menjamin kredit KPR dengan pola Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada FLPP dengan Jaminan 100% dari Askrindo.

"Ya kami jamin asuransi kreditnya bagi bank yang salurkan FLPP khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD)tetapi dengan skema KUR, kalau dengan skema murni FLPP jaminan asuransi dari Askrindo hanya 70% sementara 30% ada dana tambahan lagi untuk penjaminannya," tegas Djan.

13 Bank Pembangunan Daerah Siap Beri KPR Subsidi

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz getol mensosialisasikan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Setelah 7 Bank BUMN dirangkulnya, kali ini 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dirangkul untuk menyalurkan kebijakan FLPP atau KPR subsidi.

"Kita rangkul dalam Mou/kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Asosiasi BPD (Asbanda) dengan 13 BPD, tujuannya tidak lain untuk membantu mewujudkan pelaksanaan program pengadaan rumah layak huni dan terjangkau yang difasilitasi KPR sejahtera dengan FLPP bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan di Kantornya, Rabu (25/4/2012).

Kesepakatan dengan 13 BPD ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, tetapi bisa diperpanjang. Apabila setelah lima tahun Mou tidak diperpanjang lagi tidak menggugurkan kewajiban bank untuk menyelesaikan segala kewajibannya dalam FLPP.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari