
Sebanyak 90 persen pengembang anggota Apersi (Asosiasi Pengembang
Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) yang selama ini membangun
rumah subsidi, bisa bergeser ke segmen rumah komersial. Itu bila
pembangunan rumah di bawah tipe 36 tetap tidak dibolehkan seperti yang
tercantum di Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo,
mengatakan hal itu di Jakarta kemarin.
Eddy mengatakan bahwa bagi pengembang di...