Minggu, 22 April 2012

Makassar: Rumah rakyat tetap mahal karena FLPP bebani pengembang

Program Fasilitas Likuitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah dianggap memberatkan pengembangan perumahan atau pengusaha properti.

Pasalnya, setiap pengembang harus membangun harga rumah untuk ukuran minimal tipe 36 dengan harga Rp70 juta dengan luas tanah minimal 90 meter persegi. Hal tersebut dianggap tidak seseuai dengan harga bahan bangunan dan harga lahan.

Direktur PT Primera Fortuna, Muh Suyuti Thamrin SE, pengembang perumahan Mula Rezki, menuturkan, FLPP yang diluncurkan pemerintah untuk mengkompromikan rumah untuk rakyat tidaklah begitu tepat, sebab tidak semua pengembang perumahan memiliki modal yang sama besarnya. Apalagi mengingat harga bahan bangunan, khususnya lahan terus mengalami kenaikan di setiap bulannya.

"FLPP ini sangat memberatkan pengusaha properti, sebab modal pembangunan harga rumah untuk tipe 36 nyaris sama dengan harga jualnya. Sehingga tak menguntungkan pengusaha. Dan harga tersebut juga akan menjadi mahal, sebab kualitas rumah tersebut tidak sesuai dengan harganya," ujarnya.

Senada, Sekretaris BPC HIPMI Makassar yang juga Ketua Komite Tetap Pengembangan UKM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel, Munandar Barata SH menambahkan, persoalan FLPP harus diselesaikan, khususnya penyaluran dana dari pemerintah. Jika tidak pembangunan perumahan rakyat khususnya tipe 36 akan mengalami stagnansi dalam sektor riil, khususnya di bidang perumahan.

"Pola yang diterapkan pemerintah ini belum bisa diterapkan. Lebih baik menggunakan pola lama, harga rumah dibatasi. Untuk rumah bersubsidi tidak semua pengembangan bisa membangunnya," harapnya.

Ia juga menegaskan, untuk memaksimalkan FLPP di Sulsel, pemerintah dan pihak pembiayaan yakni bank, harus melakukan koordinasi dengan memberikan dan menyalurkan kredit pembangunan perumahan. Selain itu, bank juga harus menekan nilai suku bunga kredit.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso, yang juga hadir dalam sosialisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Idaman Suka-suka, di Grand Clarion Hotel baru-baru ini, menuturkan, dengan adanya KPR Griya Idaman ini DPP REI juga akan membantu pengembang, khususnya yang tergabung dalam keanggotaan REI untuk mengatasi masalah yang dihadapi termasuk FLPP.

"Jika FLPP mengatur pembangunan rumah tipe 36 dengan harga jual Rp70 juta. Maka KPR Griya Idaman ditujukan bagi konsumen yang membeli rumah dibawah tipe 36, namun harganya diatas Rp70 juta, dengan tenor hingga 20 tahun," paparnya. 

ujungpandangekspres.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari