
Jakarta, 18 Januari 2012
Rezim
anti pencucian uang di mana pun di dunia mensyaratkan adanya mekanisme
pelaporan untuk mendeteksi uang hasil kejahatan. Besarnya risiko
penggunaan sistem keuangan untuk "mencuci" uang hasil kejahatan
menjadikan pelaku industri jasa keuangan, seperti bank, perusahaan
asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan penyedia jasa
keuangan lainnya, sebagai pihak yang telah lama diberi kewajiban untuk
mengidentifikasi...