Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera),
belum lama ini mengeluarkan pernyataan kewajiban bagi para pengembang
perumahan tipe 36 untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya yang
menggunakan solar cell atau panel surya. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Terkait
dengan rencana pemasangan solar cell untuk rumah murah, Menteri
Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan Kemenpera akan segera
mengirimkan jumlah kebutuhan rumah yang dapat dipasangi alat hemat
energi tersebut. Rencananya, solar cell yang merupakan bantuan
dari Kementerian ESDM tersebut akan dipasang di perumahan masyarakat
yang berada di daerah perbatasan, pesisir, serta daerah yang belum
terjangkau aliran listrik dari PLN.