Dampak
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 bernomor
14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai
kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat
pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down
payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen masih memunculkan
keoptimisan di kalangan pebisnis properti di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan
menyatakan, aturan tersebut berdampak signifikan terutama pada sektor
perumahan kelas menengah atas. Secara keseluruhan aturan menurunkan daya
beli masyarakat terhadap sektor properti di beberapa kelas.