AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Senin, 19 Maret 2012

Medan: Sektor Properti Kelas Menengah Atas Akan Terganggu

Dampak Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 bernomor 14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen masih memunculkan keoptimisan di kalangan pebisnis properti di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan menyatakan, aturan tersebut berdampak signifikan terutama pada sektor perumahan kelas menengah atas. Secara keseluruhan aturan menurunkan daya beli masyarakat terhadap sektor properti di beberapa kelas.

Kredit Rumah Tanpa DP Amat Masuk Akal

sutterstock
Oleh: Mike Rini Sutikno dan Aprida SE*
Mengajukan kredit pemilikan rumah tanpa Down Payment (DP), apakah mungkin? Bukan mungkin lagi, karena sekarang sudah bisa dinikmati. Namun, sebelum memilih Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tanpa uang muka ini, harus pahami dulu agar tidak keliru.
Berbicara KPR, tidak lepas dari harus tersedianya uang muka yang harus dibayar kepada penjual. Rata-rata DP berkisar 30 % dari harga rumah yang akan dibeli. Ini tentunya tidak bisa dianggap kecil, mengingat harga rumah yang ratusan, bahkan miliaran rupiah saat ini. Padahal, jika dilihat dari sisi kemampuan membayar hutang, banyak calon pembeli yakin dapat mengalokasikan sepertiga penghasilannya untuk cicilan KPR.

Pengembang sudah punya jurus jitu siasati DP 30%

Aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) bisa membuat konsumen mengurungkan niat memiliki rumah idaman. Pengembang pun harus memutar otak supaya konsumen tetap tertarik membeli properti.
Sekadar informasi, tanggal 15 Maret 2012 kemarin BI merilis Surat Edaran No.14/10/DPNP yang mengatur rasio LTV, yaitu rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70%.
Artinya, uang muka alias down payment (DP) minimal harus 30%. Aturan ini hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi (m²) yang biasa disebut tipe 70. Tipe rumah yang masuk program pemerintah juga dikecualikan.

Beli Rumah Jadi Lebih Susah

Aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30% dan rencana kenaikan harga BBM subsidi bakal membuat masyarakat makin berat membeli rumah.

Gufron, seorang tenaga pemasaran perumahan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menyatakan, kenaikan DP minimal KPR 30% bisa bisa menurunkan penjualan rumah sampai 20%.

"Ini pasti menurunkan minat pembeli. Yah tapi kita lihat nanti implementasinya seperti apa," ujar Gufron kepada detikFinance, Senin (19/3/2012).

Kenaikan 30 % Bisa Pukul Kelas Menengah

Aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) bisa membuat konsumen mengurungkan niat memiliki rumah idaman. Pengembang pun harus memutar otak supaya konsumen tetap tertarik membeli properti.
Sekadar informasi, Kamis (15/3/2012) lalu BI merilis Surat Edaran No.14/10/DPNP yang mengatur rasio LTV, yaitu rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70%. Artinya, uang muka alias down payment (DP) minimal harus 30%.

Uang Muka KPR Melambung demi Cegah "Bubble"?

Kenaikan down payment (DP) alias uang muka kredit rumah (KPR) hingga 30 persen dari harga masih menuai pro dan kontra. Kendati bertujuan baik, yakni mencegah gelembung harga properti (bubble), sejumlah kalangan melihat belum ada indikasi bubble di industri properti dan pembiayaan (multifinance).

Para pelaku di industri perbankan dan multifinance sendiri membantah telah terjadi bubble kredit perumahan dan kendaraan bermotor. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Wadirut BTN) Evi Firmansyah berpendapat, indikator bubble adalah, walau pasokan mencukupi, harga properti terus naik. Hal ini terjadi karena nasabah memanfaatkan uang muka kecil untuk spekulasi.

Djan Faridz: Kasihan Rakyat Dibohongi oleh Bank!

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz punya cara pandang tersendiri soal ambisinya memangkas harga rumah serendah-rendahnya termasuk bunga kredit rumah murah.

Baginya perbankan maupun pengembang terlalu berlebihan dalam mengambil keuntungan, padahal rumah kelas ini untuk kepentingan rakyat bawah.

Misalnya saat kisruh perdebatan penurunan bunga KPR subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Ia kini akhirnya bisa memangkas bunga KPR tersebut dari paling rendah 8,15% menjadi 7,25%.

"Karena untuk menolong rakyat kecil, kasihan dong rakyat dibohongi sama bank, bunga SBI turun, mereka nggak mau turun. Sama kayak pengembang, kalau bisa untung besar kenapa harus untung kecil," tegas Djan saat ditemui di kantornya, Rabu (14/4/2012)

Pemerintah All-Out Genjot Penyediaan Rumah Murah

Ilustrasi
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tampak lebih bersemangat. Dengan setelan batik bernuansa merah, menteri yang juga pengusaha itu menekan kerjasama dengan Menko Kesra dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) soal penyediaan rumah layak huni.

Program berupa pembiayaan kredit rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan bedah rumah. "Untuk mewujudkan pembangunan perumahan bagi PNS di lingkungan semua kementerian terkait, kami memberikan kemudahan dalam penyediaan rumah layak huni, termasuk rusunami," kata Djan Faridz di Jakarta, akhir pekan lalu.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari