Real Estate Indonesia (REI) menilai, peraturan Bank Indonesia yang
menetapkan uang muka (DP) minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan
rumah akan memberatkan konsumen, khususnya kalangan menengah ke bawah.
"Uang
muka sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa
memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil
Ketua REI Jawa Timur, Tri Wediyanto, di Malang, Selasa (22/5/2012).
Menurut
dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu
antara 10 persen-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan
besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.
Oleh
karena itu, Tri melanjutkan, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia
(BI) tersebut kurang tepat. Pasalnya, berbagai sentimen negatif telah
menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal
April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.
Ia
mengatakan, isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup
signifikan terhadap dunia properti. Meski tidak jadi naik, harga
bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu dan sampai saat ini belum
juga diturunkan harganya.
Direktur PT Kharisma Karangploso itu
mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang
harganya di atas Rp 250 juta. Namun, hal itu bisa berimbas pada harga
rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif
tersebut. Jika kondisi ini terus berlanjut, kebutuhan rumah
(backlog) di daerah ini dan di wilayah Jatim akan semakin besar, bahkan
bisa menyentuh angka Rp 600.000- Rp 700.000.
Tahun ini, lanjutnya,
rencana pembangunan rumah di Jatim sebanyak 25.000 unit. Saat ini, di
Malang saja sudah hampir 3.000 unit telah dibangun. Dalam waktu
dekat ini, juga akan dibangun 10.000 unit rumah sederhana murah serta
perumahan PNS di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 1.100 unit.
"Pembangunan
rumah murah di Madyopuro yang mencapai 10.000 unit dan rumah PNS di
Malang ini mampu mengurangi kebutuhan rumah di Jatim antara 10 persen
hingga 20 persen. Kami berharap kebijakan DP KPR minimal 30 persen ini
juga direvisi agar masyarakat golongan menengah ke bawah mampu
menjangkaunya," tegasnya.