
Real Estate Indonesia (REI) menilai, peraturan Bank Indonesia yang
menetapkan uang muka (DP) minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan
rumah akan memberatkan konsumen, khususnya kalangan menengah ke bawah.
"Uang
muka sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa
memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil
Ketua REI Jawa Timur, Tri Wediyanto, di Malang, Selasa (22/5/2012).
Menurut
dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil...