UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang | : | a. | bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah
menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya
di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang
Perpajakan yang sekarang berlaku; | |||


















