
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang akan mengurus Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) menghindari calo. Masyarakat sebaiknya
mengurus dokumen IMB sendiri tanpa perantara.
Kepala Dinas P2B
(Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Jakarta I Putu Indiana mengatakan,
pihaknya sedang mensosialisasikan pentingnya memiliki IMB. Menurutnya
mengurus IMB di Jakarta saat ini hanya maksimal 14 hari kerja jika
dokumennya lengkap.
Bagi masyarakat yang mau mengurus sendiri namun bingung caranya bisa...