AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Jumat, 23 Maret 2012

Pembangunan Rumah Rakyat Bukan Kewajiban Pengembang

Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI 2010-2013
Kewajiban membangun hunian berimbang dengan perbandingan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana berbanding 1:2:3 dinilai membebani pengembang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso, di Bandung, Sabtu (14/1/2012), mengemukakan, pembangunan hunian berimbang 1:2:3 dalam satu kawasan terkesan menjadi kewajiban pengembang. "Padahal, membangun rumah rakyat adalah kewajiban pemerintah," ujar Setyo.

Ali Tranghanda: Pengembang Besar Diminta Ikut Bangun Rusun

Demi mengupayakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), para pengembang besar diharapkan ikut membangun rumah sejahtera susun yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami).
"Pengembang besar mana yang sudah membangun rusunami untuk MBR? Padahal, ini tercantum dalam Undang-undang Rumah Susun tahun 2011," kata Direktur Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, ditemui di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ali mengakui, baru dua pengembang besar melakukan hal itu, yakni Agung Podomoro Grup dan Bakrieland Development yang bekerjasama dengan Perumnas.

300 Pengembang kalangan menengah terancam kolaps

Sekitar 300 pengembang properti untuk kalangan menengah ke bawah terancam gulung tikar karena lambatnya daya serap pasar.

Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), mengatakan kondisi ini akan terjadi jika pembatasan rumah tapak yang berhak mendapat KPR dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) minimal tipe 36 terus berlanjut.

Terlanjur Bangun Rumah di Bawah Tipe 36, Pengembang Tekor

Pengembang yang terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 terpaksa menjual dengan KPR komersial atau non subsidi. Bahkan mereka mengklaim memberi subsidi 1,25% per unit, guna menutup bunga komersial yang ditawarkan bank 8,5%.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%.

"Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena terlanjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Dirut BTN: Masyarakat Bawah Tidak Akan Terimbas

Pengaturan besaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tak akan berpengaruh bagi produk perumahan dengan tipe di bawah 70 meter persegi serta harga rumah di bawah Rp 350 juta. Masyarakat lapis bawah dipastikan tidak terkena peraturan ini.

Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh. target pasar kami adalah rumah di bawah tipe 70 meter persegi.
-- Iqbal Latanro

Apersi: Uji Materi Justeru Bantu Kurangi "Backlog"!

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, uji materi pasal 22 ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman justru untuk membantu beban pemerintah mengurangi angka backlog perumahan. Sayangnya, pemerintah diniai sendiri tidak mengerti tujuan tersebut.

Maka, alasan pemerintah menerapkan aturan tipe 36 dengan alasan demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat juga tidak bisa dilihat seperti itu.
-- Eddy Ganefo

Plus Minus Bekerja dengan Konsep SOHO

Konsep small office home office untuk mengakomodasi kebutuhan para profesional, eksekutif, maupun pengusaha muda dalam mengaktualisasikan karya dan kinerjanya.

Beberapa pengembang di Jakarta tertarik mengembangkan konsep Small Office Home Office (SOHO) pada hunian vertikal. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan tinggal sekaligus berkerja dalam satu hunian.

Djan Farid: Aturan Tipe 36 Tak Merugikan Masyarakat

Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah sembilan meter. Jika satu keluarga berjumlah empat orang, maka kebutuhan minimal satu keluarga adalah 36 meter.
-- Djan Faridz

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak akan merugikan masyarakat. Menpera menilai, aturan ini justeru akan menciptakan suasana sehat lahir dan batin.

Bandung : Soal Perumahan Berimbang, Pengembang Bingung

Petunjuk teknis itu seharusnya direalisasikam melalui Peraturan Menteri Perumahan sehingga tak ada keraguan para pengembang melakukan pembangunan perumahan sesuai kelas yang diprogramkan oleh pemerintah. 
Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat berharap pemerintah menerbitkan petunjuk teknis tentang pembangunan hunian berimbang. Para pengembang mengaku kesulitan mendefinisikannya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari