AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 12 Desember 2013

Dalam 2 Tahun Tarif Sewa Perkantoran Mewah di SCBD Naik 40%

Tarif sewa perkantoran mewah atau grade A terus naik di kawasan premium seperti Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Dalam 2 tahun terakhir tumbuh puluhan persen, kini tarifnya rata-rata mencapai US$ 40-50 per meter persegi per bulan.

Executive Director PT Cushman & Wakefield Indonesia Handa Sulaiman mengatakan, pembangunan perkantoran mewah di Jakarta khususnya kawasan SCBD terus meningkat. Di tahun 2012-2013 saja, pertumbuhan harganya rata-rata naik 40%.

"Perkantoran di tengah Jakarta makin menarik untuk investor. Harga sewa terus naik sejak tahun 2000. Tahun lalu sampai sekarang naiknya sudah 40%, harganya di kisaran US$ 40-50 per meter persegi," ujar Handa kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Handa menyebutkan, di tahun-tahun mendatang, pergerakan harga sewa perkantoran mewah di SCBD masih akan terus naik walaupun pertumbuhannya tidak setinggi beberapa tahun sebelumnya.

"Harga sewa saat ini sudah cukup tinggi. Ke depan masih terus naik walaupun nggak setinggi tahun lalu," katanya.

Sementara itu, untuk harga sewa perkantoran mewah di kawasan Kuningan yang juga masih dalam zona segitiga emas atau Central Business District (CBD), namun harganya tidak setinggi di kawasan Sudirman.

"Perkantoran mewah di Kuningan nggak semahal di Sudirman. Di Kuningan itu sekitar US$ 28 per meter persegi. Harga sewa tertinggi saat ini masih di SCBD," pungkasnya.

detik.com

Kemenpera Targetkan Bangun Rumah Murah 250.000 Unit

Pemerintah menargetkan dapat membangun rumah murah bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 250.000 unit pada 2014 atau  naik dua kali lipat dari tahun ini yang ditargetkan 121.000 unit.
 
Hingga Desember 2013, penyerapan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum mencapai 100%. Diharapkan pada 2014 mendatang penyerapan MBR akan lebih besar dibandingkan tahun ini.
 
Rifaid M. Nur, Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, mengatakan serapan rumah MBR pada tahun ini yang belum mencapai 100% diperkirakan akibat penurunan daya beli masyarakat.
 
Pemerintah pada Juni lalu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan terjadi lonjakan harga barang kebutuhan. Hal tersebut membuat daya beli masyarakat menurun.
 
"Tahun ini ditargetkan dapat dibangun 121.000 unit rumah MBR, tahun depan direncanakan naik dua kali lipat menjadi 250.000 unit," ungkapnya.
 
rumahku.com

Bingung Investasi Properti, Pilih Ruko atau Kios?

Anda bingung menentukan pilihan mau berinvestasi dalam bidang properti khususnya di segmen komersial. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi di rumah toko (Ruko) atau toko/kios.

Keduanya sekilas tidak berbeda, namun apabila dicermati keduanya mempunyai perbedaan jika dikaitkan dengan investasi. Ruko dan kios mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Nah, berikut ini ini kelebihan dan kekurangan dari berinvestasi ruko dan toko:

1. Ruko

Jika Anda berinvestasi ruko, kelebihannya ruko ini banyak diminati oleh para pelaku bisnis terlebih lagi jika ruko itu terletak di kawasan 'basah', sebut saja kawasan bisnis, perdagangan, atau tempat lainnya

Selain itu, apabila ruko berada di kawasan basah, untuk cepat larisnya bisa cepat karena sangat prospektif, dan patut diperhatikan prospek ruko ini sangat tergantung dari lokasinya.

Ruko di wilayah stretegis itu biasanya mahal, tetapi Anda bisa memilih ruko yang harganya agak sedikit murah seperti ruko yang berada di pinggiran kota.

Namun pertimbangkan juga apakah nantinya di wilayah tersebut memiki potensi untuk berkembang beberapa tahun yang akan datang atau tidak? Jika iya Anda bisa membelinya namun jika tidak Anda sebaiknya pikir-pikir lagi.

Dan untuk mengetahui perkembangan tempat itu Anda bisa melihatnya dari fasilitas umum dan akses kendaraan yang akan dibangun dan juga pertumbuhan perumahan di daerah sekitarnya. Namun berinvestasi di ruko juga mempunyai kekurangan, salah satunya adalah ruko ini sangat rentan terhadap krisis ekonomi.

2. Toko/Kios

Kelebihannya, permintaan untuk toko ini sangat tinggi jika berada di kawasan perdagangan. Belum lagi dengan Capital gain yang akan diperoleh dalam waktu jangka panjang (lebih dari lima tahun), semakin ramai dan banyak transaksi di sebuah lokasi toko, maka capital gain semakin tinggi.

Kekurangannya mungkin hampir sama dengan ruko, yaitu lokasi. Memang tak dipungkiri lokasi ini memegang peranan penting. Jadi salah-salah Anda mendapatkan atau mendirikan toko di lokasi yang tidak strategis. Bukan untung yang Anda dapatkan melainkan buntung.

detik.com

Selasa, 29 Oktober 2013

DAFTAR HARGA BAHAN BANGUNAN Hingga Oktober 2013

Mengingat besarnya permintaan pengunjung untuk mendapatkan data bahan bangunan, mulai bulan Oktober ini kami berusaha untuk menyajikan data bahan bangunan secara periodik.

Adapun dari sumber yang kami dapatkan, harga bahan bangunan untuk Oktober 2013 adalah sebagai berikut:


Senin, 28 Oktober 2013

Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR

Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur beberapa hal berikut di bawah ini :
  1. KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
  2. KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
  3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
  4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
  5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
  6. Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
  7. Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
  8. Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
  9. KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
Peraturan ini berlaku efektif tanggal 30 September 2013.


sumber: yukbisnisproperty

Rabu, 23 Oktober 2013

Kemenpera Pastikan Harga Rumah Naik Setidaknya 20%

Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.

“Kenaikan harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30% seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dia mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.

Kalaupun harus menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami kenaikan.

“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya.  (ra)

sumber: Bisnis.com

Tarif Sewa Toko Di Mal & Pusat Perbelanjaan Pada 2014 Naik 30%

Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) memprediksi peningkatan harga sewa ruang ritel atau pusat perbelanjaan di Jakarta pada 2014 dapat mencapai 30% akibat pertumbuhan pasok yang lebih rendah dari pertumbuhan permintaan.

Ketua APPBI Handaka Santosa mengungkapkan kendati pasar properti diprediksi melambat akibat kondisi makro ekonomi yang belum stabil dan adanya agenda pemilihan umum, sektor ritel tetap akan menjadi unggulan pada tahun depan sebab terkait dengan pemenuhan kebutuhan umum.
Di samping itu, dia mengatakan pada 2014 ekspansi produk asing yang diprediksi meningkat akan mendorong permintaan sewa ruang ritel.

“Konsumsi domestik  yang men-drive pertumbuhan ekonomi. Sektor ini akan tetap jadi unggulan,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/10/2013).

Dia menuturkan penurunan pasokan ruang ritel pada tahun depan, yang bahkan sudah mulai melambat sejak kuartal III 2013, akan menyebabkan peningkatan harga sewa seiring dengan pertambahan permintaan yang lebih tinggi.

Menurut perkiraannya pada 2014 kenaikan harga sewa ruang ritel berada pada kisaran 10%-30%. “Ini akan bagus bagi para pengembang. Harga sewa akan meningkat ketika suplai menurun,” ujarnya.
Peningkatan harga sewa tersebut, jelasnya, akan menyasar seluruh level properti ritel. Dia menjelaskan peningkatan harga tertinggi juga sulit ditetapkan berdasarkan lokasi, sebab akan bergantung pada permintaan pasar.

Kendati begitu, Handa menyatakan pada tahun depan unit ritel segmen menengah memiliki potensi permintaan yang tinggi.

“Sulit ditentukan mana lokasi yang kenaikan harganya paling tinggi. Dimana saja bisa. Itu untuk semua level, tetapi yang banyak dibutuhkan adalah segmen menengah,” katanya.

Quarterly Media Briefing Jones Lang Lasalle beru-baru ini mencatat pertumbuhan pasok ruang ritel baru di Jakarta hingga kuartal ketiga 2013 mencapai 115.000 meter persegi. Sementara, permintaan bertumbuh sekitar 139.000 meter persegi dengan tingkat hunian yang meningkat ke kisaran 93%.

Adapun, harga sewa kotor rata-rata ruang ritel Rp453.140 per meter persegi dengan harga dasar Rp357.140 dan service charge Rp87.000.

Berbeda dengan sektor lainnya, kenaikan harga sewa rata-rata sektor ritel dalam periode ini lebih tinggi dibanding triwulan sebelumnya. Harga sewa ruang ritel naik sekitar 2,5% dibanding kuartal sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan harga antar kuartal sebelumnya, yakni 1,6%.

Sumber: Bisnis.com

Wali Kota Depok Nurmahmudi Tidak Peduli Perda Perumahan Akan Membatasi Daya Beli Rakyat Miskin

Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak mendapat dukungan dari pengembang di Depok.

Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.

"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.

Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.

"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.

"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.

Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi? 

"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.

Sumber: Kompas.com

Orang Miskin Tak Akan Lagi Bisa Beli Rumah Di Depok

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang sudah disahkan DPRD Kota Depok digugat pengembang. Pasalnya, regulasi ini mengatur operasional pengembang untuk hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi.

Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.

Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.

Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.

"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).

Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.

"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.

Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.

"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).

Sumber: Kompas.com

Selasa, 22 Oktober 2013

Strata Title: Apa dan bagaimana?

Pada dasarnya, strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun).  Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.

Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.

Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional. Akan tetapi, hak ini tidak menunjuk pada lokasi tertentu.

Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.

Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu.  Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Sebagai contoh, rumah dua lantai dan rumah semi-detached (kopel) juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title. 

sumber: rumah.com

Sebab-sebab Turunnya Penyerapan Ruang Kantor

Merosotnya kondisi perekonomian nasional dirasa cukup kuat di sektor perkantoran, dimana penyerapan ruang perkantoran di CBD Jakarta menurun pada kuartal III-2013. Demikian hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset properti Jones Lang LaSalle baru-baru ini.

Angela Wibawa, Head of Markets JLL Indonesia mengatakan, penyerapan ruang kantor di daerah CBD pada kuartal III-2013 mengalami penurunan, dari sekitar 93.000 meter persegi di kuartal sebelumnya menjadi sekitar 61.000 meter persegi.

Anton Sitorus, Head of Research Jones Lang LaSalle mengatakan, penurunan volume transaksi penyewaan ruang perkantoran di wilayah CBD tersebut, kemungkinan besar disebabkan oleh penundaan ekspansi perusahaan-perusahaan.

“Untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi dan prospek iklim investasi ke depan, perusahaan-perusahaan penyewa gedung terlihat menahan rencana ekspansi. Hal ini tercermin dari menurunnya volume transaksi penyewaan ruang kantor CBD,” kata Anton.

Rendahnya penyerapan ruang kantor juga terlihat berdampak pada pergerakan tarif sewa yang melambat, dan bahkan cenderung stabil.

“Kondisi ekonomi sedang tak stabil. Meski land lord tidak memperkenalkan tarif sewa baru, tetapi seakan-akan tarifnya naik karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar. Hal ini terjadi pada perkantoran yang memasang tarif dalam US Dollar,” kata Angela.

sumber: rumah.com

Pengetatan KPR Inden Bagus untuk Pasar Perumahan, Tapi..

Oleh: Ali Tranghanda

Aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasakan sebagian pengembang akan berdampak buruk terhadap bisnis properti saat ini. Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya.

Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalkan risiko kredit macet di kalangan perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, diperkirakan lebih dari 35% nasabah memiliki lebih dari dua buah KPR (kredit pemilikan rumah). Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Indonesia Property Watch beranggapan secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana, karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming (penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden.

Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan. Dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan. Yang dirugikan pastilah konsumen.

Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat.

Namun demikian Indonesia Property Watch setuju dengan Real Estat Indonesia dalam hal timing yang tidak terlalu tepat untuk diberlakukannya aturan tersebut. Saat ini secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh Indonesia Property Watch sebelumnya.

Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini.

Diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di 2014 dan berlanjut sampai dua tahun ke depan. Para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik.

sumber: rumah.com

Senin, 21 Oktober 2013

Kebijakan 30% Modal dari Uang Muka Mengancam Pengembang Kecil

Pengembang properti skala kecil akan gulung tikar kena dampak peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya. Selama ini banyak pengembang terutam skala kecil masih menggantungkan modalnya dari uang muka (DP) konsumen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda saat ditemui di acara Tasyakuran di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).

"Yang bahaya itu karena aturan BI banyak pengembang menengah ke bawah itu akan kolaps, bisa kelibas," kata Ali.

Ia mengatakan, para pengembang kecil yang minim modal sangat menggantungkan nasibnya pada DP, dan kucuran kredit dari bank. Adanya pembatasan KPR inden, maka pengembang kecil akan semakin kesulitan modal.

"Pengembang itu dapat dari DP konsumen 20-30%, sisanya dari bank. Kalau kredit konstruksinya tidak lancar dari bank kan mati tengah jalan," katanya.

Seperti diketahui, BI memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua dan seterusnya. Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalisasi resiko kredit macet di kalangan perbankan. KPR inden terjadi ketika pengembang sudah menerima dana kredit pembiayaan perumahan namun bangunan fisik belum dikerjakan.

Apalagi berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35% nasabah KPR memiliki lebih dari 2 buah KPR. Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
sumber : detik.com

Minggu, 20 Oktober 2013

Tips-Tips Bagi Calon Pembeli Kondotel

Setelah sebelumnya marak di Amerika, beberapa tahun terakhir ini, penawaran kondominium hotel (kondotel) merebak di bursa properti Indonesia.

Penawaran-penawarannya biasa dikemas dengan strategi marketing yang menarik, iming-iming guaranteed return, hak menempati unit selama 12-30 hari dalam setahun dan lokasi yang strategis di tengah kawasan bisnis atau tempat wisata.

Di Indonesia, lokasi favorit penawarannya adalah di Jakarta, Bali, Bandung dan Yogyakarta.

Apa sih sebenarnya kondotel? Dari namanya, kondotel berasal dari Kondominium Hotel yaitu kondominium atau bangunan tinggi alias apartemen yang dioperasikan sebagai hotel dan memiliki fasilitas hotel.

Bedanya, unit-unit atau kamarnya dimiliki oleh investor perorangan, tetapi biasanya dioperasikan pihak ketiga yaitu pihak managemen hotel (misalnya Aston, Ascott dan lain-lain).

Kelebihannya dari hotel adalah tata ruangnya yang relatif lebih nyaman. Satu unit kondotel biasanya dilengkapi dengan ruang tamu, ruang makan dan dapur sehingga ideal untuk tinggal lebih lama dan harga sewanya bisa lebih tinggi dari hotel.

Apakah kondotel bisa menjadi salah satu alternatif investasi? Dengan berbagai skema menarik yang ditawarkan oleh Developer, kondotel menjadi salah satu alternatif investasi properti selain tanah, rumah/apartmen sewa ataupun ruang bisnis dan kos-kosan.

Kelebihan utama kondotel adalah jenis properti ini memungkinkan pemiliknya untuk menempati unitnya saat berbisnis ataupun berlibur, dan mendapatkan uang sewa saat tidak menempatinya.

Dengan suku bunga deposito yang rendah, tingkat rental guarantee kondotel di sekitar 8-12% setahun (tahun 2012) memang menggiurkan. Nah, namun ingat, berhati-hati juga apabila rental guarantee yang dijanjikan sebetulnya telah dimasukkan kedalam harga jual unit kondotel. Adanya alternatif penarikan uang sewa (biasanya atas rental guarantee) di awal yang dapat mengurangi harga unit, merupakan salah satu indikatornya.

Sebagai investor yang cerdas, tetaplah ingat bahwa Anda perlu menghitung potensi keuntungan dan risiko atas uang yang akan anda tanamkan. Setidaknya, ada 6 hal yang patut Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di kondotel.

Berikut paparannya seperti disampaikan Perencana Keuangan dari ZAP Finance Fitri Oktaviani seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Minggu (20/10/2013).

Pertama, saat ini banyak kondotel yang ditawarkan bahkan saat konstruksi bangunannya belum ada. Investor awal yang membeli akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah karena turut membiayai pembangunan properti tersebut. Hal tersebut akan memberikan risiko yang lebih tinggi bagi investor.

Kedua, perhatikan juga skema rental guarantee yang ditawarkan. Garansi biasanya diberikan terbatas, hanya untuk beberapa tahun, atau berlaku surut dengan persentase yang akan berkurang seiring waktu. Setelah masa garansi biasanya ada juga skema bagi hasil berdasarkan tingkat okupansi hotel, dengan rasio tertentu antara investor dan pengelola.

Walaupun nilai keuntungan yang akan anda terima kelak adalah nilai bersih (pajak penghasilan akan dipotong dari keuntungan yang diberikan berkala), tetapi sebenarnya anda turut membayar biaya pemeliharaan, operasional, marketing dan fee untuk pihak manajemen hotel.

Jumlah pendapatan pemilik unit akan proporsional sesuai dengan unit yang dimilikinya. Biasanya ada rasio tertentu untuk pembagian pendapatan ini, yang populer adalah 50:50 dan 60:40 untuk investor.

Ketiga, hak untuk tinggal di hotel perlu dipertimbangkan sebagai tambahan keuntungan atau return. Untuk anda yang membeli kondotel di lokasi favorit yang akan sering dikunjungi, menjadi investor bisa lebih menguntungkan karena anda bisa lebih sering menikmati unit yang telah dibeli .

Biasanya pihak manajemen hotel memberikan hak tersebut dalam bentuk voucher menginap yang bisa anda jual untuk mendapatkan tambahan keuntungan, atau untuk berbagi bersama sahabat.

Keempat, sayangnya hak-hak untuk pemilik unit bisa berubah dalam jangka panjang. Biasanya mayoritas pemilik unit adalah pihak developer atau manajemen hotel, dan silent investor sehingga tidak perlu heran jika makin lama hak menginap atau fasilitas yang Anda terima saat menginap, akan makin berkurang.

Dan sebagai tamu, Anda tidak otomatis bisa menggunakan unit yang anda beli lho. Anda tetap perlu reservasi sebelumnya, dan belum tentu bisa menginap di unit yang Anda beli. Kecuali jika unit tersebut sedang kosong.

Kelima, Perhatikan juga hak-hak Anda yang lain ya. Seperti hak kepemilikan yang bisa berupa strata title atau pun hak guna pakai. Dalam bangunan horizontal, hak atas sebidang tanah dan fasilitas umum yang digunakan akan dibagi kepada semua pemiliknya secara proporsional.

Keenam, di Amerika saat ini penawaran kondotel diawasi ketat oleh pemerintah melalui SEC. Karena berbeda dengan rumah, kondotel merupakan skema investasi sehingga banyak aspek yang perlu dipertimbangkan saat membelinya.

Kepemilikan rumah pertama biasanya dipengaruhi oleh aspek emosional, tetapi jika anda berminat membeli kondotel pastikan dan bahwa uang yang anda keluarkan bisa memberikan potensi return sesuai dengan tujuan investasi.

sumber: detik.com

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Indonesia (BI) Akhir September 2013



Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) 
Data Posisi Akhir September 2013
Nama Bank  Suku Bunga Dasar Kredit (%) 
 Kredit   Kredit   Kredit   Kredit Konsumsi 
 Korporasi   Ritel   Mikro   KPR   Non KPR 
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk          10.00          12.00          22.00          10.75          12.00
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk            9.75          11.50          19.25          10.00          12.00
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk            9.25          10.60                -              9.50            8.18
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk           10.50          12.10          12.10          10.85          13.00
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk          10.05          10.75          19.00          10.80          10.45
PT BANK PERMATA, Tbk          10.25          10.50                -            12.00          11.00
PT PAN INDONESIA BANK, Tbk             9.81            9.81          18.03          10.31          10.31
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk           10.75          11.75          20.15          11.75          12.49
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk          10.50          10.75          17.75          11.00          11.50
PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk           10.59          11.03                -            10.52          10.77
PT BANK OCBC NISP, Tbk          10.25          11.25                -            11.50          11.50
THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD            6.32                -                  -                  -                  -  
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORP             9.00            9.00                -              9.00                -  
CITIBANK NA             7.25            7.75                -                  -            11.50
PT BPD JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk            7.83          10.48          17.09            8.25          10.16
PT BANK UOB INDONESIA          10.05          11.75                -            10.16                -  
PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk                -            16.76          18.67                -            17.78
PT BANK BUKOPIN, Tbk          11.07          13.46          13.92          12.12          13.14
STANDARD CHARTERED BANK             8.08            8.20                -              8.34                -  
PT BANK MEGA, Tbk           11.25          17.25                -            12.50          12.50
PT BANK DBS INDONESIA           10.48          11.20                -                  -                  -  
PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA             6.52                -                  -                  -                  -  
PT BANK MIZUHO INDONESIA            8.75                -                  -                  -                  -  
PT.  BPD JAWA TIMUR            9.41          11.05          11.96            9.58          10.50
PT BPD JAWA TENGAH            7.22            7.57            7.10            7.06          12.07
PT ANZ PANIN BANK            7.54            7.98                -              9.50            9.50
BPD KALIMANTAN TIMUR          10.67          10.67          10.67          10.87          10.87
PT BANK ICBC INDONESIA            9.75          10.75                -              9.25          11.75
PT BPD DKI          10.25          11.85          17.50          10.80          11.60
PT BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk          11.00          11.00                -            11.00                -  
DEUTSCHE BANK AG.             8.00                -                  -                  -                  -  
PT BPD SUMATERA UTARA             9.18          10.56          14.53            9.54          13.54
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk            9.72          10.22          14.18            8.84          11.22
PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk          10.75          11.33          13.04          10.72          11.12
PT BPD RIAU DAN KEPULAUAN RIAU           11.00          11.44          11.66          11.39          11.34
PT BPD PAPUA            9.70          10.17          14.64          11.39          12.78
PT BANK COMMONWEALTH           10.00          11.00                -            12.50          13.00
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk          11.30          11.92          13.10          10.60          12.10
PT BANK SINARMAS, Tbk          10.46          10.46          10.46                -            10.46
PT BPD SUMATERA BARAT           10.50          11.09          13.50          12.09          11.59
PT. BANK MUTIARA, Tbk.          12.00          12.50          22.00          12.00          12.00
PT BPD SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG          10.00          12.00          15.00          11.50          12.00
PT BANK ACEH          11.69          11.74          11.74          11.79          11.84
PT BPD BALI             8.37            8.95            8.40            9.08            9.10
PT BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA          11.00          11.75                -            11.75          12.50
JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.            7.20                -                  -                  -                  -  
BANK OF CHINA LIMITED            6.62            6.62            6.62                -                  -  
THE BANGKOK BANK COMP. LTD           10.40                -                  -                  -                  -  
PT BANK RESONA PERDANIA            7.85                -                  -                  -                  -  
PT BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT           12.66          13.31          12.94          11.66          15.62
PT BPD KALIMANTAN SELATAN            9.16            9.66            9.66          11.66          12.16
BPD KALIMANTAN BARAT          11.21          11.21          11.21          11.21          11.21
PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk            9.38          11.12            7.74            7.98            8.06
PT BANK CHINATRUST INDONESIA             9.53          10.04                -            10.04                -  
PT BANK PUNDI INDONESIA, Tbk                -                  -            22.64                -                  -  
PT BPD NUSA TENGGARA TIMUR             8.48            8.49          11.15          10.83          16.93
PT BANK MESTIKA DHARMA           10.82          11.32          11.32          10.92          11.22
PT BPD SULAWESI UTARA          13.00          13.00          13.00          10.00          13.00
PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk           12.00          15.00          15.00          13.00          16.00
PT. BANK KESAWAN, Tbk           10.00          11.50          11.50          12.00          12.00
PT BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk          10.35          10.87          13.81          10.36          10.28
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk          11.11          11.11                -            11.11          11.11
PT BANK HANA            9.00            9.75          10.25            9.50          10.50
BPD YOGYAKARTA             8.64            9.08            8.64            8.55          10.40
PT BANK WOORI INDONESIA            7.73                -                  -              7.73            7.73
PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA          10.18                -                  -                  -                  -  
PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk          12.78          13.78          13.78          13.78          13.78
THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V.            6.94                -                  -                  -                  -  
PT BANK KEB INDONESIA            5.67                -                  -                  -                  -  
PT BANK INDEX SELINDO           10.79          10.79          10.79          10.79          10.79
PT BPD LAMPUNG          10.51          10.51          10.51                -            10.51
PT. BANK MALUKU           11.22          11.22          11.22          11.22          11.22
PT BPD KALTENG          12.66          12.32          19.24          10.93          15.43
PT BANK JASA JAKARTA           10.77          10.77                -            10.52          10.52
PT BANK AGRONIAGA, Tbk          12.03          12.03                -                  -                  -  
PT BPD NUSA TENGGARA BARAT          12.33          12.33          12.33          12.33          12.33
PT BPD JAMBI             8.76            9.23            8.67            8.67            9.29
PT BANK MASPION INDONESIA                 -            11.00          12.50          11.00          11.00
PT BANK BUMI ARTA, Tbk          10.20          14.56          14.88          10.16          10.14
PT BPD BENGKULU          10.10          10.10          10.10          10.10          10.10
BPD SULAWESI TENGGARA             8.09            8.79            8.25            8.10            8.29
BANK OF AMERICA, N.A             6.70                -                  -                  -                  -  
PT BANK NATIONALNOBU                -            10.50                -            10.50                -  
PT BANK OF INDIA INDONESIA, Tbk          12.47          12.47          12.47          12.47          12.47
PT BANK SBI INDONESIA           12.00          13.00                -                  -                  -  
PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI           14.23          14.23          14.23                -              7.73
PT BANK MAYORA           10.65          10.90          11.15          11.15          10.90
PT BANK SAHABAT SAMPOERNA          12.00          12.50          17.00                -            13.75
PT. BANK AGRIS           11.96          12.96          17.96          12.96          12.96
PT BANK YUDHA BHAKTI           14.57          15.07          15.07          15.32          15.32
PT PRIMA MASTER BANK           12.92          13.17          13.67          13.02          13.42
PT.  BPD SULAWESI TENGAH                -              9.89                -                  -                  -  
PT BANK GANESHA           11.10          13.19          18.02          11.35          11.70
PT BANK ANTARDAERAH          12.68          13.18          14.60                -                  -  
PT BANK HARDA INTERNASIONAL           12.28          12.28          12.28          12.28          12.28
PT BANK INA PERDANA           12.61          12.61          12.61          12.61          12.61
PT BANK ANDARA          12.36                -                  -                  -                  -  
PT BANK MITRANIAGA           11.86          11.86          11.86          11.86          11.86
PT BANK SINAR HARAPAN BALI                 -            14.00          24.00                -                  -  
PT BANK MULTIARTA SENTOSA           10.39          10.89          10.89          10.64          10.89
PT CENTRATAMA NASIONAL BANK           12.79          12.79          12.79          12.79          12.79
PT BANK METRO EXPRESS           10.96          11.06          11.46          11.06          11.46
PT BANK FAMA INTERNASIONAL           11.59          11.59          12.59          11.59          11.59
PT BANK DINAR INDONESIA          10.67          10.67          10.67          10.67          10.67
PT BANK ARTOS INDONESIA           13.19          13.19          13.19          13.19          13.19
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL                 -            10.48                -              9.87          10.75
PT BANK ROYAL INDONESIA          12.01          12.01                -            12.01          12.01
PT BANK SAHABAT PURBA DANARTA            8.39          14.19          37.34                -            12.68
PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK           11.00          11.00          11.00          11.00          11.00
Keterangan :
  1. Yang dimaksud dengan SBDK adalah sebagaimana yang terdapat di dalam SE No.15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Sesuai SE tersebut definisi Kredit Korporasi, Kredit Ritel dan Kredit Konsumsi adalah definisi yang digunakan oleh internal bank. Dalam hal ini, Kredit Konsumsi Non KPR tidak termasuk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Sedangkan penggolongan Kredit Mikro berpedoman pada definisi usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tentang UMKM. Data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional.
  2. Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan. Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website Bank dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Konfirmasi atas kebenaran data dan/atau keterkinian data langsung ditujukan kepada Bank yang bersangkutan.
  3. Informasi SBDK tersebut bukan merupakan hasil analisa dan/atau bukan mencerminkan pandangan Bank Indonesia.
  4. Penggunaan dan/atau pengambilan tindakan yang didasarkan atas informasi SBDK pada tabel diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pengguna. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan informasi tersebut.
  5. SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur/kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Pertanyaan lebih lanjut tentang publikasi SBDK ini dapat menghubungi nomor telp.2310108, ext.4798, 4443 dan 6787.

sumber: bi.go.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari