Jumat, 27 April 2012

Ketentuan Uang Muka Tak Surutkan Permintaan KPR

Shutterstocks
BTN menilai, perbankan selama ini sudah terbiasa menerapkan uang muka sebesar 20-30 untuk properti sehingga ketentuan uang muka sebesar 30 dari total kredit atau nilai pinjaman maksimum 70 tidak terlalu bermasalah.
Ketentuan mengenai uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30% yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) tidak akan mengurangi permintaan kredit dari masyarakat, khususnya kalangan menengah atas. Bank tidak akan mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR pada kalangan tersebut.


Misalnya, uang muka minimal 30%, maka 10% akan ditanggung oleh developer dan sisanya 20% oleh konsumen.
-- Irman A Zahirrudin

"Ketentuan uang muka KPR itu tidak berpengaruh kepada permintaan, karena kondisi masyarakat sekarang ini kekurangan rumah sehingga pengembang akan tetap membangun perumahan dan konsumen akan tetap banyak," kata Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN), Irman A Zahirrudin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Irman mengungkapkan, perbankan selama ini sudah terbiasa menerapkan uang muka sebesar 20%-30% untuk properti sehingga ketentuan uang muka sebesar 30% dari total kredit atau nilai pinjaman maksimum 70% tidak terlalu bermasalah. Hal itu karena sebenarnya tidak ada kenaikan terlalu drastis.

Ia juga berpendapat, bank tidak akan mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR, terutama pada kalangan menengah ke atas. Sementara bank juga dapat melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang yang dapat memberikan subsidi untuk kalangan menengah ke bawah.

"Misalnya, uang muka minimal 30%, maka 10% akan ditanggung oleh developer dan sisanya 20% oleh konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan besaran uang muka kredit yang akan mulai berlaku 15 Juni 2012 itu membatasi pemberian kredit dengan menentukan batas minimal uang muka kredit.

Irman mengatakan, dengan penetapan tersebut jumlah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) akan menurun dan bank akan sehat. Berdasarkan data BI, pada akhir 2011 rasio NPL kredit perumahan mengalami penurunan menjadi 1,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, pada Januari 2012 NPL jenis itu meningkat menjadi 2,12%.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari