Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendorong kepemilikan rumah bagi
warga negara asing di kawasan ekonomi khusus (KEK) seperti di Batam
untuk warga negara Singapura. Hal itu guna mengembangkan sektor properti
Indonesia.
"Sifat dari KEK adalah kekhususan itu, sehingga kenapa
tidak kita manfaatkan dalam rangka pengembangan properti," kata Djan
Faridz dalam siaran pers di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Menpera
mengatakan, mendorong kepemilikan asing di KEK seperti di Batam akan
menjadikan kawasan tersebut sebagai "Singapura kedua" karena dinilai
tidak sedikit warga negara asing yang mencari properti. Apalagi,
ujar dia, bila dibeli oleh orang asing maka terdapat sejumlah keuntungan
antara lain karena tenaga kerja yang digunakan untuk membuat rumah
adalah asli Indonesia. Untuk itu, Menpera juga akan mencari celah
agar kepemilikan asing di KEK dapat didorong sehingga dibutuhkan
koordinasi antara lain dengan Kementerian Keuangan.
Menpera
memaparkan, arahan dari peraturan yang akan dibuat antara lain melalui
Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pihaknya juga telah membahas hal
tersebut dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai kemungkinan properti
di KEK dapat didorong untuk kepemilikan rumah bagi asing.
Sebelumnya,
pemerintah Indonesia akan mendorong pertumbuhan kawasan ekonomi khusus
Bintan-Batam dan Karimun dengan mengajak pemerintah serta pengusaha
Singapura berinvestasi dan mengembangkan perdagangan di kawasan
tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di
Istana Bogor, 13 Maret 2012 lalu, usai bertemu dengan PM Singapura Lee
Hsien Loong mengatakan, Indonesia mengharapkan dengan adanya peran serta
pemerintah dan pengusaha Singapura maka kawasan ekonomi khusus itu
dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar