Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah
bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.
“Kenaikan
harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30%
seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang
Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran
Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia
mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan
rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi
yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan
kemampuan daya beli masyarakat.
Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi
Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria
mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan
jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.
Kalaupun harus
menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang
dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari
pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami
kenaikan.
“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya. (ra)
sumber: Bisnis.com
sumber: Bisnis.com