Illustrasi |
Kalangan pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) merespons
enteng ketentuan Bank Indonesia soal uang muka minimal 30% untuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing.
"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung bank menilai konsumen, atau kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank, uang mukanya hanya 10-20%," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso, Jumat, 16 Maret 2012
Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing.
"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung bank menilai konsumen, atau kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank, uang mukanya hanya 10-20%," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso, Jumat, 16 Maret 2012