
Illustrasi
Kalangan pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) merespons
enteng ketentuan Bank Indonesia soal uang muka minimal 30% untuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel
dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur
masing-masing.
"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat
tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung
bank menilai konsumen,...