AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 03 Mei 2012

Hiramsjah--Bakrieland: Uang muka 30% jangan untuk rumah pertama

Senada dengan Ciptura

Pengembang mengusulkan kepada Bank Indonesia agar pemberlakuan aturan loan to value yang mengatur besaran uang muka (down payment/DP) sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah minimal 70 meter persegi tidak diimpelementasikan pada pembelian rumah pertama.

Umumnya rumah pertama itu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai tempat bermukim bersama istri dan anak.
-- Hiramsjah S Thaib

Insentif BI untuk kredit produktif

Kebijakan loan to value (LTV) terhadap kredit properti dan kendaraan berpotensi menurunkan penyaluran kedua jenis kredit tersebut. Maklum, bank tidak lagi leluasa memberikan uang muka rendah. Agar tidak menggangu pertumbuhan kredit, BI menyiapkan beberapa insentif agar bank bisa menggenjot kredit produktif.

Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, BI akan memberikan insentif jika kredit pemilikan rumah (KPR) turun signifikan dan berpotensi mempengaruhi kinerja kredit. Saat ini BI sedang mengkaji insentif tersebut. "Kami akan pantau terus penerapan aturan ini. Bila ada insentif, agar bank fokus menyalurkan kredit produktif," ujarnya, Rabu (2/5). Sayang, Yunita tidak bersedia menjelaskan batas signifikan penurunan kredit. 

Tiga Faktor Paling Mempengaruhi Kredit Properti

Shutterstock
Berdasarkan survei pada 2006, BI menemukan semakin besar tipe rumah maka ketergantungan kepada kredit semakin kecil.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi metode utama pemilikan rumah oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Sistem pembayaran atau pembelian rumah sebesar 77 % dibiayai oleh kredit, selebihnya adalah tunai bertahap dan tunai.

Bank Syari'ah masih berharap aturan LTV 70% ditunda

PT Bank BNI Syariah berharap Bank Indonesia (BI)tidak buru-buru mengikutsertakan bank syariah dalam aturan uang muka kredit (DP) pembiayaan rumah (KPR) sebesar 30% untuk tipe rumah di atas 70 m2. Pasalnya, pengaturan DP yang sementara ini ditujukan untuk bank-bank konvensional merupakan peluang bagi perbankan syariah.

Kukuh Rahardja, Kepala Divisi Jaringan dan Layanan BNI Syariah mengungkapkan ada kecenderungan nasabah yang relatif bagus kemampuan membayarnya pindah dari konvensional ke syariah. Dengan begitu, diharapkan perbankan syariah bisa menjadi alternatif KPR dan bisa membantu perkembangan pembiayaan syariah.

Juni 2012 peraturan BI tentang LTV 70% berlaku efektif, Februari penyerapan KPR sudah menurun

Paska diumumkannya surat edaran mengenai batasan uang muka (DP) kredit pemilikan rumah (KPR), Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi penurunan pertumbuhan KPR. Namun, angka pertumbuhan kredit KPR masih di atas rata-rata total kredit yang disalurkan industri perbankan nasional.

"Sudah ada penurunan pertumbuhan KPR. September 2011 pertumbuhan KPR mencapai 43% sementara rata-rata kredit pertumbuhannya 25%. Per Februari KPR tumbuh 35% sedangkan rata-rata kredit 24%," ujar Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Yunita Resmi Sari, Rabu (1/5).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari