Kementerian Perindustrian akan membantu Industri Kecil dan Menengah
(IKM) agar unit produksinya masuk di kawasan industri. Nantinya akan ada
semacam subsidi pembelian lahan industri untuk IKM.
Ditemui dalam acara Peresmian Jababeka Innovation Centre (JIC) di Bekasi, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengungkapkan akan mendorong percepatan IKM masuk wilayah industri di Jababeka.
"Kita ingin share, jadi 35 % pembelian klaster dari kemenperin," kata Euis, Selasa (27/3/2012)
Berdasarkan peraturan pemerintah No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri pasal 25 ayat 1 E bahwa timnas kawasan industri bertugas mengusulkan patokan harga jual atau sewa kavling dan/atau bangunan industri di kawasan industri. Timnas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemda, pemkab, kadin yang diangkat dan ditetapkan oleh Kemenperin.
Ditemui dalam acara Peresmian Jababeka Innovation Centre (JIC) di Bekasi, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengungkapkan akan mendorong percepatan IKM masuk wilayah industri di Jababeka.
"Kita ingin share, jadi 35 % pembelian klaster dari kemenperin," kata Euis, Selasa (27/3/2012)
Berdasarkan peraturan pemerintah No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri pasal 25 ayat 1 E bahwa timnas kawasan industri bertugas mengusulkan patokan harga jual atau sewa kavling dan/atau bangunan industri di kawasan industri. Timnas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemda, pemkab, kadin yang diangkat dan ditetapkan oleh Kemenperin.