Kendati belum menyertakan perbankan syariah dalam aturan Loan to Value
(LTV), Bank Indonesia (BI) akan tetap menjaga kualitas pembiayaan
perumahan di perbankan syariah.
"Kita tidak mau pembiayaan perumahan di syariah dijadikan spekulasi. Kalau untuk yang produktif dan untuk yang belum punya rumah itu bagus," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, Jumat (4/5).
Walau tak menyebut angka, namun sejauh ini BI melihat porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih relatif lebih besar untuk tipe rumah yang kecil.
"Porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih jauh di bawah 10% jadi masih sangat kecil," ungkap Edy.
Hal tersebut selain juga karena industri perbankan syariah yang baru bertumbuh, khususnya di sisi pembiayaan perumahan, menjadi alasan BI belum mengatur batasan LTV di perbankan syariah.
Ia menambahkan, BI akan terus mengevaluasi penyaluran pembiayaan perbankan syariah di sektor perumahan, termasuk tingkat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF)
"Kita tidak mau pembiayaan perumahan di syariah dijadikan spekulasi. Kalau untuk yang produktif dan untuk yang belum punya rumah itu bagus," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, Jumat (4/5).
Walau tak menyebut angka, namun sejauh ini BI melihat porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih relatif lebih besar untuk tipe rumah yang kecil.
"Porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih jauh di bawah 10% jadi masih sangat kecil," ungkap Edy.
Hal tersebut selain juga karena industri perbankan syariah yang baru bertumbuh, khususnya di sisi pembiayaan perumahan, menjadi alasan BI belum mengatur batasan LTV di perbankan syariah.
Ia menambahkan, BI akan terus mengevaluasi penyaluran pembiayaan perbankan syariah di sektor perumahan, termasuk tingkat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF)