Sabtu, 21 April 2012

Makassar: Sasaran ekspansi Agung Podomoro tahun ini

Podomoro Grup Pilih Bangun Hotel dan Landed House
PT Agung Podomoro Land Tbk, kelompok Agung Podomoro berencana melakukan ekspansi ke Makassar tahun ini. Kelompok usaha properti dari Jakarta yang merajai apartemen ini, lebih memilih membangun hotel dan landed house.

"Makassar salah satu daerah dengan pertumbuhan properti yang cukup  menjanjikan. Dari pada kami ekspansi ke luar negeri, daerah masih banyak lahan untuk digarap. Meskipun demikian, pembangunan gedung vertikal atau apartemen di Makassar belum menjanjikan. Masyarakat masih cenderung ke permukiman warga," kata Vice President Director, PT Agung Podomoro Land, Handaka Santosa.

Dia mengatakan, pengembangan kawasan kota baru di Sulsel sangat menjanjikan, apalagi Kota Makassar dan daerah tetangga. Makassar dan sekitarnya  memiliki banyak kawasan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman asri, aman dan terintegrasi.

Selain membangun kawasan pemukiman, ia juga mengaku jika pengembangan hunian masyarakat modern seperti bangunan vertikal atau apartemen sebenarnya menjanjikan, apalagi belum adanya apartemen di Makassar, namun kebijakan ke arah sana masih perlu dikaji kembali.

"Makassar salah satu kota MICE menjanjikan. Makanya dibutuhkan properti seperti hotel atau fasilitas lain. Tapi pada prinsipnya kalau Podomoro ekspansi ke sini kita ingin menggandeng pengusaha lokal. Jadi ada sistem pemberdayaan dan saling menguntungkan," jelas Handaka.

Dia menambahkan pihaknya baru saja mengakuisisi hotel bintang lima JW Marriot di kawasan Nusa Dua Bali senilai Rp300 miliar.

Sementara itu pengusaha properti Makassar, Julius Yunus Tedja, menyuarakan, perlunya sinergi aturan dari pemerintah daerah dan kementerian terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) untuk para pengembangan.

Skala perbandingan 40:60 yang sama antara developer besar dan kecil menurut Julius kurang adil dan memberatkan.
Pemerintah harusnya mendata kewajiban fasos/fasum yang sedianya diberikan pengembang sebelum penerbitan surat izin petunjuk penggunaan tanah (SIPPT).

Skala 40:60 itu memberatkan untuk pengembangan kecil sehingga perlu dikaji kembali. "Terkadang pengembang justru menyerahkan kewajiban fasos/fasum berupa tanah yang sedang dalam sengketa, atau lebih parah lagi, tanah yang belum dibebaskan," kata Julius.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari