Menpera Djan Faridz mengatakan tengah berkoordinasi dengan BPN mendukung
kepemilikan rumah oleh asing di tiga kawasan KEK. Batam sebagai tujuan
pertama dikembangkannya rencana tersebut dengan target pasar warga
negara Singapura.
Pakar hukum properti Erwin Kallo mempertanyakan rencana Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz membangun properti khusus konsumen asing di tiga kawasan ekonomi khusus (KEK), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, dengan memperpanjang hak sewa warga negara asing (WNA) sampai 60 - 90 tahun. Hak sewa untuk warga negara asing dinilai tidak tepat.