Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).
Adanya kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).
"Potongan pajak juga bisa untuk meningkatkan cicilan, atau biaya bisa dialihkan untuk sertifikat," tambahnya.
Menurut
Fuad, memang selama ini pemerintah tidak cukup adil dalam menetapkan
pajak penghasilan yang kena pajak. Tidak seharusnya wajib pajak
dikenakan merata. Bagi MBR dengan kemampuan ekonomi rendah, bukan
langkah bijak untuk dikenakan pajak.
Sebelumnya Presiden SBY
menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp
15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Berarti nantinya
pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan bakal bebas pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.
"Jadi
agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih
sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad kepada
detikFinance, Senin (30/4/2012).
detik.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/penghaslian-rp2juta-kebawah-tidak-kena.html
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/penghaslian-rp2juta-kebawah-tidak-kena.html
0 komentar:
Posting Komentar