Jumat, 18 Oktober 2013

Akali Aturan DP Minimum 30%, Pengembang di Serpong Jual Rumah Lebih Mungil

Jakarta - Pasca aturan uang muka (DP) minimal 30% untuk rumah-rumah besar, kalangan pengembang di Serpong, Tangerang Selatan mengakali dengan menjual rumah lebih mungil. Mereka menjual rumah ukuran di bawah 70 m2 dengan dua lantai dengan harga yang masih fantastis.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, para pengembang mulai melakukan apa yang disebut resizing produk. Selain untuk merespons permintaan rumah kelas menengah yang terus tinggi, juga untuk menghindari ketentuan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia.

"Rata-rata Serpong 36/90 harganya Rp 700-800 juta itu setahun yang lalu tapi jarang sekali, mereka lebih banyak menjual di atas tipe 45 ke atas. Tahun ini mulai 36/72, tapi lokasi di pinggir BSD," kata Ali kepada detikFinance, Rabu (9/10/2013)

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum harga rumah kelas atas di kawasan Serpong sebelumnya paling murah Rp 2 miliar. Namun kalangan pengembang, mulai berpikir ulang menghadapi perlambatan siklus properti tahun depan dengan lebih banyak menggenjot rumah kelas menengah rentang Rp 500 juta hingga Rp 900 juta dengan tipe lebih kecil.

"Ada penurunan ukuran atau resizing, untuk menghindari aturan LTV, juga mengincar konsumen di Serpong yang masih tinggi. Bahkan ada yang jual rumah dengan tipe 69, dipas-pasin, untuk menghindari LTV," jelas Ali.

Seperti diketahui mulai 1 September 2013 sudah berlaku peraturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu untuk rumah pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar 70%, 60% dan 50%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah di atas 70 m2.

Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.

Untuk rumah kedua, uang muka yang perlu disiapkan lebih tinggi lagi, yaitu 40%. Karena kredit maksimal yang diberikan hanyalah 60% dari harga rumah.

Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 50% dari harga rumah, sehingga nasabah perlu menyiapkan uang muka sebesar 50%. Peraturan ini berlaku baik untuk KPR maupun KPA.

BI menerapkan peraturan ini di antaranya untuk mengatur penyaluran kredit konsumsi, khususnya KPR. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana harga properti terus naik tinggi dengan pergerakan yang tak wajar.
(hen/dru)
 
sumber: detik

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari