VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan
tidak mempermasalahkan aksi pengembang yang menolak program rumah murah
dengan harga Rp70 juta untuk tipe 36.
"Ya biasa aja, nggak ada yang melarang karena itu hak mereka," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.
Djan menilai, keberatan para pengembang mengenai penetapan harga rumah murah Rp70 juta karena dianggap kemurahan dan mereka tidak dapat mengambil untung dari pembangunan proyek tersebut.
"Ya biasa aja, nggak ada yang melarang karena itu hak mereka," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.
Djan menilai, keberatan para pengembang mengenai penetapan harga rumah murah Rp70 juta karena dianggap kemurahan dan mereka tidak dapat mengambil untung dari pembangunan proyek tersebut.
"Rp70 juta itu kan kemurahan. Sekarang kita lihat, proyek rumah murah Kemenpera Rp25 juta. Nah, mereka (pengembang) mau untung berapa? Sebab, Rp20 juta itu 100 meter tambah bangunan Rp25 juta baru Rp45 juta. Rp70 juta dipotong Rp45 juta, masih ada sisa Rp25 juta. Mereka mau untung berapa, kalau satu rumah," kata Djan.
Djan menilai, kepentingan pengembang meminta adanya perubahan terhadap program rumah murah itu bukan mewakili kepentingan masyarakat. ""Yang dia (pengembang) ribut itu tipe 36. Kita bisa membuktikan kalau tipe 36 dengan harga murah, itu bisa kok," tegasnya.
Pengembang itu, lanjut Djan, apakah mewakili masyarakat, sebab pengembang maunya untung. "Nah, sekarang masyarakat mau kasih untung berapa ke pengembang," tuturnya.
Untuk itu, Djan mempersilahkan, bagi pengembang yang keberatan dengan program pemerintah membangun rumah dengan bunga komersil. "Boleh, boleh mereka mengambil bunga komersil. Siapa yang melarang, kan tinggal rakyatnya mau beli atau tidak, kan itu bukan salah saya," tambah dia.
Menurut Djan, rakyat nanti memilih apakah mau membeli rumah tipe 21 dengan harga mahal atau tipe 36 dengan harga Rp70 juta maksimum sudah termasuk tanah.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia menyatakan menolak mengikuti ketentuan dari Kemenpera tersebut. "Mana ada rumah seperti itu (tipe 36 seharga Rp70 juta). Bahkan, di pulau Jawa saja tidak ada," kata Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo kepada VIVAnews, Selasa.
0 komentar:
Posting Komentar