Kebijakan pemerintah mengenai rumah Rp70 juta untuk tipe 36 dipertanyakan.
VIVAnews - Indonesia Property Watch mempertanyakan
kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat mengenai ketersediaan rumah murah
yang dipatok maksimal Rp70 juta untuk tipe 36.
Pasalnya, hingga saat ini suplai rumah tersebut tidak ada di kawasan Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Jadi, ini kebijakan yang aneh karena suplai rumah seperti itu tidak ada di Jabodetabek," kata Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis malam 1 Maret 2012.
"Jadi, ini kebijakan yang aneh karena suplai rumah seperti itu tidak ada di Jabodetabek," kata Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis malam 1 Maret 2012.
Menurut Ali, tidak tersedianya suplai rumah tersebut dipicu aksi para pengembang yang belum bersedia membangun rumah tipe 36 seharga Rp70 juta di kawasan Jabodetabek.
"Dengan tipe 36, hampir dipastikan tidak ada rumah Rp70 juta di Jabodetabek. Untuk di luar Jabodetabek, mungkin bisa harga maksimum Rp70 juta. Kalau di Jabodetabek, harga tipe 36 minimum Rp100 juta," kata Ali.
Ali menuturkan, sepertinya Kemenpera tidak membaca situasi lapangan yang dikerjakan oleh pengembang secara baik. "Seharusnya, kementerian dapat menyesuaikan dengan harga di lapangan karena tiap wilayah punya patokan harga yang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, pengembang yang tergabung di Real Estate Indonesia menyatakan bahwa kebijakan penetapan suku bunga kredit pemilikan rumah sebesar 7,25 persen dengan kredit maksimal Rp70 juta untuk minimal rumah tipe 36 tidak bisa disamaratakan secara nasional.
"Harga untuk Jabodetabek harus lain dengan di luar Jabodetabek, karena faktor harga yang tidak sama," kata Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar