JAKARTA--Masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini
tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) yang disahkan
Selasa (18/10). Pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan bagi MBR
berupa kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan
biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit, pemilikan rumah
susun, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun.
"UU Rusun ini memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada MBR untuk
menempati rumah susun," kata Menteri PU Djoko Kirmanto yang mewakili
pemerintah saat penetapan UU Rusun, Selasa (18/10).
Sedangkan insentif bagi pelaku pembangunan Rusun umum dan khusus berupa fasilitasi dalam pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
"UU Rusun juga mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 PP, enam Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, satu Permen yang membidangi bangunan gedung, dan satu Perda,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku pembangunan Rusun wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) paling lambat satu tahun sejak penyerahan kali pertama Sarusun kepada pemilik. Di samping pengaturan hak suara pemilik dan penghuni. (Esy/jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar