Senin, 24 Oktober 2011

Developer Nakal Bakal Di Sanksi Rp 10 Miliar

Pengembangan yang mengabaikan aspek kelayakan pada pembangunan rusun akan kena saksi denda Rp 10 Miliar atau pidana penjara selama 10 tahun.
PADA  Pasal 92 draf RUU Rumah Susun yang sedang dibahas di Komisi V DPR, disebuktan, “ setiap orang yang tidak menyediakan sarusun umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh Miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 13 ayat (2) itu berbunyi “Pelaku Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan sarusun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah  sarusun  komersial  yang di bangun.”

Apa maksudnya ? Anggota Panja Rusun di Komisi V DPR Saleh Husin menjelaskan, pasal 92 dalam darf revisi UU Rusun merupakan warning tegas kepada pihak developer (pengembang) dalam membangun kawasan rumah susun.Undang-undang akan membatasi ambisi developer yang hanya mencari keuntungan semata.
“Artinya, developer  yang menang tender untuk membangun kawasan rumah susun diharuskan tidak hanya membangun rusun komersial, tetapi juga menyediakan rumah susun umum untuk masyarakat kecil” katanya kepada Rakyat Merdeka, Kemarin.  Karena Pengertian rumah susun komersial ini, kata Saleh, rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat  yang memiliki kemampuan ekonomi. Sehingga, kalau developer diberikan kewenangan hanya membangun rumah susun komersial, semangat dari revisi UU Nomor 16 Tahun 1985 tidak akan terpenuhi.
“Masalah yang selama ini terjadi , karena aturan yang kurang kuat dalam legislasi. Pengembangan hanya memikirkan keuntungan semata. Tak heran, banyak rusun yang dibangun, tapi tidak bisa mengatasi masalah kebutuhan rumah tinggal bagi masyarakat bawah,” ujarny.
Selain ada Saksi, kata Saleh, revisi ini juga mengakomodir pihak pengembang dengan memberi kewenangan yang lebih baik dibandingkan UU sebelumnya. Salah satunya, menurut Saleh,akan dibebaskan dari biaya pajak atau izin mendirikan bangunan yang tidak sulit. Dengan Kemudahan tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menekan harga rusun serendah mungkin.
“Masa ‘ sudah diberikan kemudian kemudahan dan keringan dalam banyak hal, masih juga mengabaikan tujuan pembangunan rusun untuk masyarakat bawah. Saya pikir, sanksi yang di berikan itu sangat pantas bagi para pengembang yang nakal,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura ini. [Rakyat Merdeka 11/03/11]

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari