Senin, 24 Oktober 2011

Ketentuan Orang Asing Dalam Memiliki Properti di Indonesia

Keberadaan orang asing di Indonesia makin lama makin meningkat. Ini disebabkan oleh karena adanya era globalisasi, dimana perusahaan asing bebas untuk bergerak ataupun menjalankan usahanya di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tempat tinggal untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Alternatif sewa properti (rumah susun ataupun landed house) bagi sebagian orang asing untuk tinggal dalam waktu yang lama dirasakan cukup berat. Apakah orang asing dapat membeli properti di Indonesia? Menurut hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh warga negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.


25 Tahun

Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Undang undang no. 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 25 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Tetapi dengan berkembangnya jaman, jangka waktu hak pakai di usulkan untuk diperpanjang menjadi 70 tahun. Seperti halnya di negara lain seperti Singapura, kepemilikan tanah dengan status hak pakai, jangka waktunya hingga mencapai 80 tahun, begitupun juga di Malaysia hingga 70 tahun. Oleh karena itu, menurut hukum di Indonesia secara luas pihak yang berhak memperoleh tanah dengan status Hak Pakai antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
- Serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sehingga apabila terdapat status tanah Hak Milik yang ingin dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA), maka statusnya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Hak Pakai. Syaratnya yaitu membuat surat permohonan untuk penurunan hak dengan melampirkan Passport dan KITTAS/KIMS baru setelah itu menghadap ke notaris untuk dapat dilakukan transaksi jual-beli.

Ahli Waris WNA

Bagaimana halnya dengan tanah waris tersebut yang jatuh kepada ahli waris yang berstatus WNA? Menurut hukum Indonesia, dalam waktu 1 tahun kepemilikan tanah tersebut harus dialihkan dan apabila tidak dialihkan maka tanah tersebut jatuh ke tangan negara. Untuk itu apabila terjadi kasus seperrti itu, maka segera mungkin sebelum jangka waktu 1 tahun segera dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berstatus WNI.

Badan Hukum Asing dapat memilih tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Syarat pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan antara lain diperlukan sertifikat asli, fotokopi paspor, SPPT tahun terakhir, dan PPH/BPHTB. Jangka waktunya yaitu 25 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 20 tahun. Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan kepemilikannya. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun maka hak itu terhapus karena hukum, Pihak yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.

Hapusnya kepemilikan Hak Guna Bangunan antara lain :
1) Jangka waktu berakhir
2) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
3) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
4) Dicabut untuk kepentingan umum
5) Ditelantarkan
6) Tanahnya musnah

Kepemilikan tanah di Indonesia secara individu bagi WNA tidak dimungkinkan selain status kepemilikan Hak Pakai. Untuk itu, bagi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia sedini mungkin harus mengetahui hukum properti di Indonesia dengan baik, sehingga dapat terhindar dari segala sesuatu kemungkinan yang tidak diinginkan.

Profil Penulis: Mahendra Adinegara SH., M.Kn, CPM

Penulis adalah Sekretaris Forum Kajian Hukum Properti Indonesia (FKHPI) sekaligus Legal Staff pada ERWIN KALLO & Co (Property Lawyers) Jakarta, dengan ruang lingkup pekerjaan yaitu membuat draft-draft dokumen dan perjanjian dalam rangka transaksi/penjualan property, revisi perjanjian-perjanjian dan lain sebagainya. Selain itu, juga telah banyak menangani proyek legal dalam bidang properti sejak tahun 2002.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari