Rabu, 02 Mei 2012

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Berapa sih biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat tanah ??

Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.


PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
  1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
  7. Pelayanan Lisensi,
  8. Pelayanan Pendidikan,
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
  10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.


B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1).
  • Luas Tanah sampai 10 Ha (Hektar), Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp100. 000,-
  • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp14. 000.000,-
  • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000,-

Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = (L/500 × HSBKpa) + Rp350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :

Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas: 300M2, seharga Rp100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin (permohonan perorangan biasa) untuk tanahnya adalah sebesar :
  • Biaya Pengukuran: Tu=(300/500×Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: Tpa=(300/500×Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
  • Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp50.000,-
Jumlah (Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000) = Rp588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat).
  • Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
  • BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.

Rp100.000.000 – Rp60.000.000 = Rp40.000.000 × 5 % = Rp2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah (Bank BUMN).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.

L = Luas Tanah.

HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-

Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.

HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.

NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment, artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp.60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.
** Transparansi itu memang sebuah keharusan !.

8 komentar:

kalau biaya balik nama sertifikat nama sekitar berapa ya??

mau tanya klo cuma punya surat jual beli saja , bisakah di di buat SHM ? mohon kejelasannya. trim,s . bangunannya kuno jaman belanda.

Bgmn kalau patok lama sebagian sdh tidak ada krn tanah luas.trus kita mau tahu tahu batas tanah kita /patok yg lainnya di tanah tsb yg sesuai sertifikat yg kita pegang. Kita harus bermohon apa? ;pengembalian batas atau pengukuran ulang?

Saya mau buat ajb diminta biaya 7% dari total transaksi oleh petugas ppat di kecamatan. Gmn ya pak?

kenyataan di lap. Biaya ukur nego dgn org lapangan. Cth tnah 60m2 saja bs 1 jt

kenyataan di lap. Biaya ukur nego dgn org lapangan. Cth tnah 60m2 saja bs 1 jt

APA SAJA SYARAT AJB LEWAT PPAT KECAMATAN,BERAPA % UTK PPAT KECMTAN DARI HARGA BELI ? PSAL BERAPA YANG MENGATUR AJB ?

biaya sertfikat/dan akta jual beli u tanah sawah hitungannya bagaimana?

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari