Aturan Loan to Value (LTV) Bank Indonesia (BI) mengenai besaran uang muka atau down payment (DP)
30 % bukan merupakan hal baru. Di beberapa negara lain, aturan LTV ini
sudah diberlakukan untuk mengatur pertumbuhan properti.
Apalagi bila dibanding dengan Singapura, jelas berbeda karena mereka sudah memiliki tabungan perumahan. Jangan sampai kita mengikuti ketentuan negara lain karena ada instrumen lainnya.
-- Setyo Maharso
Directorate of Banking Research and
Regulation Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari mengatakan, aturan LTV
di Singapura misalnya, sudah diterapkan mulai 2010 untuk perusahaan.
Besarannya mencapai sebesar 50 %.
"Di China, aturan LTV untuk
rumah kedua sebesar 40 %, juga di Hongkong yang memberlakukan peraturan
berkaitan dengan pembelian melalui kredit," ujarnya di acara diskusi
Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen di Jakarta,
Rabu (2/5/2012).
Menanggapi hal ini, Ketua umum Dewan Pengurus
Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Indonesia,
Setyo Maharso, mengatakan kondisi properti di Indonesia tidak bisa
dibandingkan dengan kondisi di negara lain. Perbandingan itu juga
berlaku untuk aturan LTV, yang mengatur besaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 % untuk pembelian rumah minimal tipe 70 meter persegi di Indonesia.
"Saya
kurang setuju apabila dibandingkan dengan negara lain, apalagi bila
dibanding dengan Singapura, jelas berbeda karena mereka sudah memiliki
tabungan perumahan. Jangan sampai kita mengikuti ketentuan negara lain
karena ada instrumen lainnya," kata Setyo.
Ia mengatakan, hadirnya
aturan LTV ini terasa tidak adil di daerah di luar Pulau Jawa.
Menurutnya, rumah minimal 70 meter persegi di Jabodetabek termasuk rumah
mewah dengan harga di atas Rp 500 juta. Sementara di luar Jawa,
masyarakat banyak membangun rumahnya dengan luas di atas tipe 36 meter
persegi.
"Masalahnya, rumah tipe 70 meter persegi di daerah berada
di segmen menengah ke bawah, karena luasnya lahan serta harga masih
murah," katanya.
Setyo mengusulkan, pemberlakuan aturan LTV ini
dilakukan dengan sistem regional. Akan tidak adil, menurut dia, bila
ketetapan yang sama diberlakukan untuk semua daerah.
"Di Papua untuk tipe rumah 36 meter persegi paling murah Rp 140 juta," katanya.
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar