Ilustrasi |
Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah. Pertama, ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.
Kedua, pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM sebatas unit yang telah terjual.
"Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya berkepanjangan," ujarnya.
Adapun pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit merupakan tanggung jawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa berbulan-bulan.
Untuk itu, konsumen perlu rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik nama properti. Pada akhirnya, proses kepemilikan rumah menjadi lancar jika diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang dan memahami prosedur kepemilikan rumah. (LKT)
http://properti.kompas.com/read/2012/03/09/15050068/Ssstt.Anda.Berhak.Menuntut.Pengembang.
0 komentar:
Posting Komentar