Minggu, 23 Oktober 2011

Bagaimana Mengurus Sertifikat Tanah?

Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah Anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:


  1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah. 
  2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat. 
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK). 
  4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
 
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
  2. KK ahli waris

Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari