PT Bank BNI Syariah berharap Bank Indonesia (BI)tidak buru-buru
mengikutsertakan bank syariah dalam aturan uang muka kredit (DP)
pembiayaan rumah (KPR) sebesar 30% untuk tipe rumah di atas 70 m2.
Pasalnya, pengaturan DP yang sementara ini ditujukan untuk bank-bank
konvensional merupakan peluang bagi perbankan syariah.
Kukuh
Rahardja, Kepala Divisi Jaringan dan Layanan BNI Syariah mengungkapkan
ada kecenderungan nasabah yang relatif bagus kemampuan membayarnya
pindah dari konvensional ke syariah. Dengan begitu, diharapkan perbankan
syariah bisa menjadi alternatif KPR dan bisa membantu perkembangan
pembiayaan syariah.
"Harapan kami lima tahun lagi baru aturan
ini diterapkan ke bank syariah," ujar Kukuh, Rabu (2/5) pada Seminar
Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen, Rabu
(2/5).
Pada kesempatan yang sama Deputi Direktur Penelitian dan
Pengaturan Perbankan BI Yunita Resmi Sari membenarkan bahwa porsi
pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih tipis, yakni 5% dari
total seluruh pembiayaan syariah.
Lantas, kapan BI baru akan memberlakukan aturan pembatasan uang muka kepada perbankan syariah?
"Kami saat ini masih monitoring pertumbuhannya seperti apa. Dan
kalaupun ada pengalihan dari bank konvensional ke syariah kami masih
belum memiliki datanya," ungkap Yunita.
0 komentar:
Posting Komentar