Senada dengan Ciptura
Pengembang mengusulkan kepada Bank Indonesia agar pemberlakuan aturan loan to value yang mengatur besaran uang muka (down payment/DP) sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah minimal 70 meter persegi tidak diimpelementasikan pada pembelian rumah pertama.
Umumnya rumah pertama itu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai tempat bermukim bersama istri dan anak.
-- Hiramsjah S Thaib
"Kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL)
untuk rumah pertama pasti kecil sekali karena umumnya rumah pertama itu
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai tempat bermukim bersama istri
dan anak," kata Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk
Hiramsjah S Thaib pada acara diskusi "Siasat Bank dan Pengembang untuk
Menopang Daya Beli Konsumen" di Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Hiramsjah
mengatakan, pembelian rumah pertama sebagai tempat bermukim menggunakan
pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih banyak dilakukan oleh enduser, bukan
spekulan. Jika kebijakan besaran DP 30 persen diberlakukan, hal itu
dikhawatirkan akan mengganggu proses pembelian rumah oleh masyarakat.
"Masyarakat
membayar DP yang besarnya 10-20 persen itu butuh waktu 3-4 bulan untuk
mengangsur cicilan KPR. Apalagi kalau DP dinaikkan jadi 30 persen,
semakin tidak terkejar," ujarnya.
Penundaan pembelian rumah yang akan terjadi akibat pemberlakuan aturan loan to value (LTV),
menurut dia, cukup disayangkan. Pasalnya, kondisi perekonomian dan
properti di Indonesia sedang baik. Ia menilai, properti Indonesia mulai
membaik pada 2009 dan bangkit perlahan pada tahun 2010.
"Sekarang,
kondisi makro memungkinkan masyarakat percaya diri mengangsur rumah.
Dengan kebijakan ini, konsumen berpikir ulang dan menunda membeli
rumah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Real Estat Indonesia Indonesia Setyo Maharso mengatakan, hadirnya aturan
LTV tidak adil untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Menurut dia,
rumah minimal 70 meter persegi di Jabodetabek termasuk rumah mewah
dengan harga di atas Rp 500 juta. Sementara di luar Jawa, masyarakat
banyak membangun rumah dengan luas di atas tipe 36 meter persegi.
"Masalahnya,
rumah tipe 70 meter persegi di daerah berada di segmen menengah ke
bawah karena luasnya lahan serta harga yang masih murah," katanya.
Setyo
mengusulkan agar aturan LTV ini diberlakukan dengan sistem regional.
Akan tidak adil, kata dia, jika ketetapan yang sama diberlakukan untuk
semua daerah.
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar