Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menolak usulan pemerintah agar orang
asing punya hak kepemilikan properti di Indonesia. Namun kenyataannya
40% properti di Bali dimiliki oleh orang asing.
Ketua Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, undang-undang kepemilikan properti untuk orang asing tidak ada, namun di Bali 30-40% dikuasai asing tanpa bisa dibuktikan legalisasinya.
"Sampai sekarang orang asing tidak boleh miliki properti di Indonesia, orang asing hanya punya hak sewa dan hak pakai, tetapi di Bali sekitar 30%-40% dikuasasi oleh asing tanpa bisa dibuktikan asas legalitasnya," ujar Setyo ketika ditemui pada Pameran REI Expo 2012, di Jakarta Convention Center, Sabtu (5/5/2012).
Menurut Setyo, banyaknya properti yang dikuasai oleh asing karena orang asing tersebut kawin dengan orang Indonesia khususnya orang asal Bali.
"Dia (orang asing) kawin dengan orang Bali, jadi beli rumah, ini yang sulit, dan pembuktian legalitasnya juga tidak ada, dan pada dasarnya orang asing tidak boleh miliki properti," ujar Setyo.
Kondisi ini seharusnya harus diperbaiki, jangan sampai banyak warga Indonesia yang masih banyak membutuhkan rumah namum di Indonesia properti banyak dimiliki oleh asing.
"Ini yang harus kita pagari, jangan sampai properti di Indonesia juga dikuasasi oleh asing, asing hanya sewa, kalau memiliki tidak boleh," tukasnya.
Sebelumnya pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada warga asing untuk memiliki properti atau hunian hak milik dan tidak hanya sekedar sewa, namun keinginan tersebut kandas karena DPR menolak usulan tersebut dan menegaskan dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman orang asing tidak boleh memiliki properti atas hak milik.
Ketua Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, undang-undang kepemilikan properti untuk orang asing tidak ada, namun di Bali 30-40% dikuasai asing tanpa bisa dibuktikan legalisasinya.
"Sampai sekarang orang asing tidak boleh miliki properti di Indonesia, orang asing hanya punya hak sewa dan hak pakai, tetapi di Bali sekitar 30%-40% dikuasasi oleh asing tanpa bisa dibuktikan asas legalitasnya," ujar Setyo ketika ditemui pada Pameran REI Expo 2012, di Jakarta Convention Center, Sabtu (5/5/2012).
Menurut Setyo, banyaknya properti yang dikuasai oleh asing karena orang asing tersebut kawin dengan orang Indonesia khususnya orang asal Bali.
"Dia (orang asing) kawin dengan orang Bali, jadi beli rumah, ini yang sulit, dan pembuktian legalitasnya juga tidak ada, dan pada dasarnya orang asing tidak boleh miliki properti," ujar Setyo.
Kondisi ini seharusnya harus diperbaiki, jangan sampai banyak warga Indonesia yang masih banyak membutuhkan rumah namum di Indonesia properti banyak dimiliki oleh asing.
"Ini yang harus kita pagari, jangan sampai properti di Indonesia juga dikuasasi oleh asing, asing hanya sewa, kalau memiliki tidak boleh," tukasnya.
Sebelumnya pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada warga asing untuk memiliki properti atau hunian hak milik dan tidak hanya sekedar sewa, namun keinginan tersebut kandas karena DPR menolak usulan tersebut dan menegaskan dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman orang asing tidak boleh memiliki properti atas hak milik.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar