Adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 membuat Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mendorong program pembangunan 1000
rumah susun sederhana milik (rusunami).
Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
“Adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy saat mewakili Menperamemberikan sambutan pada acara Pencanangan Pembangunan Apartemen LA City, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Bernaldy mengatakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 juga mengamanatkan beberapa hal penting seperti terkait penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, regulasi tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah.
Menurutnya, pengembang boleh saja melakukan pemasaran sebelum rumah dibangun. Namun wajib memenuhi beberapa persyaratan terkait kepastian dan ketentuan hak peruntukan ruang , hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan Rusun, tinggi bangunan dan jaminan pembangunan dari lembaga penjamin.
“Namun, badan usaha dilarang menarik dana sebesar 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi PPJB, karena sanksinya cukup berat seperti peringatan tertulis, pencabutan ijin, pidana kurungan dan pidana denda,” jelas Bernaldy.
Lebih lanjut, Bernaldy menambahkan Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya peran serta aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.
“Masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebenarnya menjadi target pasar yang cukup besar bagi pengembang yang membangun Rusunami. Hal itu juga terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin membeli meskipun Rusun tersebut berada di pinggir kota,” pungkasnya.
“Adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy saat mewakili Menperamemberikan sambutan pada acara Pencanangan Pembangunan Apartemen LA City, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Bernaldy mengatakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 juga mengamanatkan beberapa hal penting seperti terkait penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, regulasi tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah.
Menurutnya, pengembang boleh saja melakukan pemasaran sebelum rumah dibangun. Namun wajib memenuhi beberapa persyaratan terkait kepastian dan ketentuan hak peruntukan ruang , hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan Rusun, tinggi bangunan dan jaminan pembangunan dari lembaga penjamin.
“Namun, badan usaha dilarang menarik dana sebesar 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi PPJB, karena sanksinya cukup berat seperti peringatan tertulis, pencabutan ijin, pidana kurungan dan pidana denda,” jelas Bernaldy.
Lebih lanjut, Bernaldy menambahkan Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya peran serta aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.
“Masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebenarnya menjadi target pasar yang cukup besar bagi pengembang yang membangun Rusunami. Hal itu juga terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin membeli meskipun Rusun tersebut berada di pinggir kota,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar